LENSA.TODAY, (Gorut) – DPRD Gorontalo Utara diminta mempertimbangkan ulang tarif penggunaan mobil jenazah pada ranperda pajak dan retribusi daerah (PDRD).
Menurut salah seorang warga di kecamatan Kwandang, tarif penggunaan ambulans atau mobil jenazah yang ada saat ini masih terlalu memberatkan masyarakat, lebih khusus masyarakat kurang mampu.
Sehingganya, kebijakan tarif itu diminta untuk dipertimbangkan kembali sebelum ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.
“Kami berharap kebijakan yang lahir nanti dalam Perda pajak dan retribusi daerah itu, adalah kebijakan yang tidak hanya menguntungkan bagi daerah dari segi pendapatan asli daerah, namun juga kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat” ujarnya, .
Dia, menjelaskan bahwa penggunaan mobil jenazah itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga ketika ada masyarakat yang meninggal di rumah sakit dan mau menggunakan ambulans atau mobil jenazah rumah sakit, keluarga harus membayar tersendiri biaya ambulans atau mobil jenazah itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, Tarif penggunaan mobil ambulans atau mobil jenazah itu berbeda-beda dan dihitung sesuai dengan jarak yang akan ditempuh.
Menurut pengalamannya, untuk mengantar jenazah dari RSUD ZUS (Kwandang) ke Desa Dunu Kecamatan Monano saja, sudah mengeluarkan biaya Rp490 Ribu, bagaimana jika yang diantar adalah keluarga, masyarakat dari Kecamatan Atinggola, Sumalata, Biau dan Tolinggula.
“Dalam suasana berduka, kasihan keluarga dari masyarakat yang meninggal terpikir oleh biaya ambulans atau mobil jenazah,” imbuhnya.
Olehnya melalui momen pembuatan ranperda pajak dan retribusi daerah dan sebelum ranperda tersebut disahkan secara bersama oleh Bupati dan Seluruh Anggota DPRD Gorontalo Utara, menjadi Perda, kiranya kebijakan terkait dengan tarif penggunaan mobil ambulance atau mobil jenazah itu, bisa dikaji dan dipertimbangkan kembali.
“Hanya khusus tarif untuk penggunaan mobil jenazah itu, karena itu dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” harapnya.
“Karena tarif itu bisa terbilang kecil bagi masyarakat mampu atau para pengusaha, pejabat, namun bagi masyarakat tidak mampu, tarif itu sudah sangat luar biasa,” tuturnya. (Ecan)