LENSA.TODAY, (Gorut) – DPRD Gorontalo Utara (Gorut) secara resmi mengesahkan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menjadi Perda.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Pansus PDRD DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji, saat menyampaikan laporan Pansus terkait proses pembahasan ranperda tersebut, Sabtu (30/9/2023).
Rahmat, mengatakan Ranperda PDRD itu telah melalui proses pembahasan yang cukup alot, bahkan di penghujung pembahasan terjadi perdebatan yang cukup serius mengenai tarif pada Perda PDRD itu.
Meski demikian, seluruh fraksi yang ada di DPRD Gorontalo Utara, telah menyetujui ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
“Seperti pajak terkait sarang burung walet, bahkan mengenai tarif penggunaan mobil ambulance menjadi pembahasan yang cukup serius di hari terakhir pembahasan, namun semua tetap menemui solusi yang baik,” imbuh Rahmat.
Ranperda itu kata Rahmat, lahir dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta berdasar pada peraturan perundang-undangan diatasnya.
Olehnya Pansus kata, Rahmat, berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti Ranperda itu, setelah disahkan menjadi Perda.
Adapun Ranperda PDRD itu telah disahkan menjadi Perda, pada rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap ranperda PDRD di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Selasa 26 September 2023. (Ecan)