LENSA.TODAY, –(NASIONAL)- Riuh opini publik dan derasnya arus narasi di media sosial dinilai tidak boleh menggiring proses hukum keluar dari rel objektivitas. Di tengah sorotan tajam terhadap persidangan yang menyeret nama Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ahli Hukum Pidana sekaligus sekaligus Dosen Universitas Tarumanegara (UNTAR), Dr. Hery Firmasyah, meminta masyarakat tetap rasional dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Menurut Managing Partner FYP Law Firm, Dr. Hery, ruang sidang bukan arena pertarungan sentimen publik, melainkan tempat di mana fakta, alat bukti, dan konstruksi hukum diuji secara terbuka demi menemukan kebenaran materil.
“Jangan sampai opini publik mendahului putusan hakim. Persidangan harus dijaga marwah dan independensinya. Hakim akan menilai seluruh fakta secara objektif, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun pembelaan pihak Nadiem Makarim,” tegas Dr. Hery. Senin (18/5/2026).
Ia menilai, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bukan perkara sederhana yang bisa disimpulkan hanya dari potongan narasi yang beredar di media sosial. Sebab, tindak pidana korupsi modern, kata dia, sering kali melibatkan pola yang sistematis, kompleks, dan terselubung di balik mekanisme administratif maupun kebijakan birokrasi.
“Korupsi hari ini bukan lagi kejahatan konvensional yang mudah dibaca secara kasat mata. Pelakunya memiliki kekuasaan, akses, jaringan, bahkan pemahaman terhadap celah administratif dan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum tentu bekerja berdasarkan petunjuk awal yang dianggap relevan untuk diuji lebih lanjut di persidangan,” jelasnya.
Dr. Hery menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara harus dilihat secara utuh, termasuk bagaimana kebijakan proyek disusun, siapa yang terlibat dalam pembahasan, hingga sejauh mana peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan.
“Apakah seseorang aktif atau pasif, siapa yang membentuk tim, siapa yang mengendalikan pembahasan proyek, semuanya harus dibaca secara objektif untuk menemukan unsur mens rea atau niat jahat. Di situlah inti pembuktian perkara korupsi,” ujarnya.
Di tengah panasnya perdebatan publik, Hery juga mengingatkan agar masyarakat tidak larut dalam drama emosional yang kerap muncul selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, simpati personal, narasi heroik, maupun polemik yang viral tidak boleh mengaburkan substansi hukum.
“Simpati, serangan opini, bahkan dinamika berbalas pantun yang sering muncul dalam persidangan sebaiknya tidak dijadikan ukuran benar atau salah. Fokus utama harus tetap pada pembuktian hukum, bukan pada siapa yang paling ramai dibela atau diserang di media sosial,” katanya.
Lebih jauh, Dr. Hery menyoroti masih adanya paradigma lama di tengah masyarakat yang menganggap korupsi hanya dapat dibuktikan apabila ditemukan aliran uang tunai secara langsung kepada pelaku. Padahal, menurutnya, praktik korupsi modern memiliki bentuk keuntungan yang jauh lebih luas dan tersembunyi.
“Paradigma itu harus direset. Keuntungan korupsi tidak selalu berbentuk uang cash. Bisa berupa saham, akses bisnis, keuntungan korporasi, pengaruh politik, relasi kekuasaan, hingga manfaat ekonomi tidak langsung yang nilainya jauh lebih besar,” ungkapnya.
Karena itu, Dr. Hery meminta masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan pengadilan untuk bekerja tanpa tekanan opini yang berlebihan.
“Penegakan hukum harus dikawal secara kritis, tetapi tetap rasional dan objektif. Jangan sampai ruang sidang kalah oleh kebisingan opini publik. Negara hukum harus berdiri di atas fakta dan pembuktian, bukan di atas emosi,” pungkasnya. (Arb)







