LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020 yang ditangani oleh Penyidik Polda Gorontalo mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto.
Bagaimana tidak, polemik dana hibah Koni Kabgor membuat Wakil Ketua DPR dan Bupati Kabgor saling berbalas pantun, bahkan Bupati mengatakan oknum anggota DPR tersebut menyebar fitnah atau hoax.
Kepada Lensa.today, Susanto Kadir menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo IPH alias Helmi sebagai tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo membuat polemik tersebut terang menderang dimata masyarakat Kabupaten Gorontalo.
Lanjut Susanto, ditinjau dari aspek hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai penyertaan tindak pidana itu diatur dalam beberapa pasal, baik Pasal 55, 56, 57, 58, 59, sampai dengan Pasal 62 mengenai penyertaan dalam tidak pidana.
“Kalau saya membaca berita itu saya lihat ini menerapkan pasal 55 ayat 1. Nah pasal ini menyangkut tentang siapa melakukan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, kata Susanto
“Tapi ini masih belum lengkap, mestinya penyidik juga menerapkan Pasal 56 ayat 1 atau ayat dua,” sambung Susanto. Kamis (11/8/2022).
Selanjutnya terkait dengan proses pencairan anggaran lanjut Susanto, dari informasi yang dia dapat, bahwa oleh DPRD itu hanya disetujui atau diusulkan oleh pemerintah daerah di awal itu sebesar Rp. 1 miliar lalu tiba-tiba menjadi Rp. 1,5 miliar.
“Makanya Pak Roman Nasaru itu bilang hibah siluman. Uang yang Rp. 500 juta itu dari mana? Berarti ada peran dari pihak pemerintah daerah di sini”, ungkap Susanto
“Maka dipakailah disitu Pasal 55 ayat 1. Yang melakukan itu kan si Pak Helmy, tapi yang pegang ini kan Pemda, dalam hal ini bidang keuangan atau bidang anggaran. Berarti yang melakukan ini bukan cuma Pak Helmy saja. Tapi dugaan saya dari Pemda. Saya yakin sekali oknum di Pemda juga terlibat di sini,” tegas Susanto.
Termasuk kata Susanto, siapa yang memerintahkan hal tersebut?
“Apa iya hanya si Helmy saja? Pak Helmy ini kan hanya yang menerima hibah, lalu yang memberi hibahnya siapa? Pasti Pemda. Berarti dugaan saya ada yang menyuruh untuk melakukan”, imbuh Susanto
Olehnya, Penyidik harus lebih jelih lagi untum melakukan pengembangan kasus ini, apakah Bupatinya, kepala dinas atau kepala keuangan, atau ASN lainnya termasuk yang memerintahkan penambahan dana hibah yang semestinya 1 Milyar menjadi 1.5 Milyar.
“Dugaan saya menyuruh ini pasti yang punya power, makanya LBH Limboto mendorong agar penyidik jangan hanya berhenti di Pasal 55 saja akan tetapi pakai juga Pasal 56, dimana mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,” ungkap Susanto.
Dirinya menegaskan kembali, bahwa penerapan Pasal 56 itu penting untuk dipertimbangkan penyidik, lantaran dirinya menduga ada yang membantu perbuatan dari tersangka IPH alias Helmy.
Selain itu, susanto juga menyayangkan terkait dugaan penggunaan dana hibah tersebut oleh pihak Musisi Seniman Gorontalo (MSG), padahal MSG bukanlah organisasi yang berada dibawah naungan Koni Kabupaten Gorontalo, melainkan organisasi tersebut hanya perhimpunan para musisi.
“Sungguh sangat disayangkan, anggaran ratusan juta yang semestinya membiayai kegiatan keolahragaan, akan tetapi diduga hanya membiayai kegiatan MSG yang notabene oraganisasi tersebut bukanlah bagian dari Koni Kabupaten Gorontalo”, jelas Susanto.
Nah, dengan adanya dugaan aliran dana teserbut, diharapkan kepada Penyidik Polda Gorontalo untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua MSG yang diduga telah menikmati dana hibah Koni Kabupaten Gorontalo.
“Penyidik harus melakukan pemanggilan terhadap Ketua MSG, karena dana yang diduga mengalir ke MSG ratusan juta rupiah, dan ketika terdapat kejanggalan diharapkan kepada penyidik untuk segera menetapkan tersangka lainnya termasuk ketua Musisi Seniman Gorontalo yang diduga dijabat oleh Salah satu Kepala Dinas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo”, tandas tandas Direktur LBH Limboto. (Arb)