LENSA.TODAY -(KABGOR)- Pelayanan Perumda Tirta Limutu dikeluhkan oleh pelanggan yang berada di Kecamatan Limboto Kelurahan Kayu Bulan.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan oleh perumda tirta limutu sangat disayangkan, karena pelanggan mendatangi kantor perumda, akan tetapi yang didapatkan oleh pelanggan hanya sebatas janji, janji dan janji.
Kepada Lensa.today, Sukri Moonty menjelaskan bahwa hilangnya meteran air yang berada di bangunan ruko kompleks shoping center limboto, dirinya mengganggap bahwa meteren tersebut hilang karena di curi oleh orang yang tidak bertanggungjawab, ternyata meteren itu di cabut oleh pihak Perumda Tirta Limutu tanpa ada pemberitahuan.
“Anggapan saya, meteren air yang terpasang di ruko itu hilang karena orang curi, ternyata yang cabut itu meteren orang kantor perumda”, ucap Sukri
Walaupun pelanggan itu salah, semestinya ketika akan dilakukan pemutusan seperti itu, harus disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau surat pemberitahuan dan surat peringatan.
“Semestinya ketika ada tindakan seperti itu, harus sesuai dengan SOP, misalnya dikirim surat tagihan, ketika tidak ada respon, buatkan surat peringatan pertama ataupun surat peringatan kedua, jika memang pelanggan tidak menanggapi hal tersebut maka sudah sepantasnya untuk dilakukan pemutusan”, ungkap Sukri
Selain itu, pengguna ruko yang di cabut meteran airnya, Atmowicahya D. Virgito mengatakan bahwa dengan diketahuinya bahwa pihak Perumda Tirta Limutu melakukan tindakan pencabutan meteran, maka dirinya mendatangi kantor tersebut dengan tujuan untuk mencari jalan solusinya.
“Setelah kami ketahui bahwa hilangnya meteren air karena di cabut oleh pihak perumda, maka saya langsung mendatangi kantor perumda tirta limutu dengan tujuan meminta solusi agar meteran tersebut dipasang kembali”, kata Atmo.
“Alhamdulillah, segala persyaratan yang disampaikan oleh pihak perumda saat itu juga langsung saya penuhi dan saya mendapat arahan untuk menunggu antrian pemasangan selama 2 minggu”, sambung Atmo.
Akan tetapi, dari waktu yg diberikan hingga saat ini meteran yang berada di ruko tersebut belum juga terpasang, olehnya saya mendatangi kantor perumda untuk kedua kalinya namun yang saya dapatkan hanya janji.
“Saya mengikuti prosedur yang ada, saya diminta untuk menunggu selama 2 minggu saya ikuti, bahkan hari ini rabu (10/08) setelah mendatangi kembali ke Kantor Perumda, mereka berjanji untuk memasang meteren tersebut, akan tetapi itu hanya janji belaka”, imbuhnya.
Olehnya, saya berharap kepada pihak management Perumda Tirta Limutu agar memperbaiki sistem pelayanannya, dan diharapkan juga kepada Direktur Perumda Tirta Limutu untuk mengevaluasi karywannya khususnya pelayanan terhadap pelanggan.
“Saya berharap kepada Direktur untuk memperbaiki sistem pelayanan demi kenyamanan pelanggan Perumda Tirta Limutu”, pungkas Atmo.
Disamping itu, setelah di konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Limutu, Tomi Hendra Said menjelaskan bahwa memang benar mereka tadi mendatangi kantor Perumda, akan tetapi mereka langsung di undang oleh Pak Manto Rahmola keruangannya.
“Benar, mereka tadi datang dan disambut oleh pak Manto Rahmola di ruangannya”, kata.Tomi
Nah, terkait dengan tindakan pemutusan meteran tersebut, menurut keterangan petugas bahwa terkait pelanggan tersebut memang sudah memiliki tunggakan, daripada akan terbit rekeningnya terus menerus, maka teman-teman melakukan tindakan pemutusan atau penyegelan.
“Sebagaimana informasi yang saya himpun dari teman-teman karyawan bahwa memang pelanggan tersebut sudah memiliki tunggakan, berhubung tempat itu kosong, maka mereka mengambil tindakan penyegelan untuk mencegah adanya terbitnya rekening terus menerus”, jelas Tomi
Terkait adanya tudingan bahwa dengan disegelnya meteran air tanpa ada pemberitahuan tersebut, menurut keterangan dari petugas penagihnya bahwa mereka sudah memberikan surat pemberitahuan tunggakan sebanyak dua kali, olehnya tidak benar bahwa kami melakukan tindakan tanpa ada surat sebelumnya.
“Saya sudah undang petugas penagihnya, menurut keterangannya mereka sudah memberikan surat pemberitahuan tagihan. Jadi tidak benar, ketika kami melakukan hal tersebut tanpa ada surat pemberitahuan”, tutup Tomi Hendra Said. (Arb)