LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Dugaan Kasus Korupsi Impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021terus digenjot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik hari ini memeriksa 2 tersangka dalam kasus tersebut. Senin, (08/08/2022).
Adapun nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 1 Tersangka Korporasi.
Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu WT selaku Direktur PT Duta Sari Sejahtera.
Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, saksi yang diperiksa atas nama 1 Tersangka Korporasi yaitu GKT selaku Komisaris PT. Perwira Adhitama Sejati, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Disamping itu juga, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (***)