LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dugaan pelanggaran pemilu yang di duga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum caleg Partai Persatuan Pembangunan yang telah di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Gorontalo dipertanyakan oleh pelapor progresnya.
Menurutnya, pasca dilaporkannya dugaan kasus tersebut, dirinya telah diperiksa oleh Bawaslu dan pihak Bawaslu mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak memenuhi unsur formal. Akan tetapi, Bawaslu Kota Gorontalo menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menjadi informasi awal bagi pengawas pemilu. Sabtu, (09/03/2024).
” Saya sudah melapor. Saya sudah diperiksa. Bawaslu katakan dugaan kasus ini tidak memenuhi unsur formalnya. Tapi satu pak, walaupun seperti itu, bawaslu katanya sudah membentuk tim penelusuran. Karena itu sudah menjadi temuan bawaslu,” ucap Mohammad.
Selain itu juga, pelapor dugaan kasus tersebut telah membeberkan bukti-bukti chatingan antara dirinya dan oknum ASN, dirinya dan Oknum Caleg dan chatingan dirinya dengan istri dari oknum ASN tersebut.
” Saya sudah kasih semua bukti chatingan pak. Begini saja, saya mo kirim sama ti pak ini bukti dan ti pak bekeng berita. Agar masyarakat akan tau, apa yang sebenarnya terjadi,” kata pelapor dengan nada kesal.
Terakhir dirinya sangat berharap kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorntalo untuk dapat memberikan perhatian khusus terkait laporan yang sementara berproses di Bawaslu Kota Gorontalo.
” Saya berharap, dugaan kasus ini mendapat perhatian khusus dari Bawaslu Provinsi. Jangan sampai laporan ini hanya berakhir begitu saja tanpa memberikan efek jerah kepada perusak demokrasi,” pungkas Mohammad. (Arb)