LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memberikan klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh “Pak Datun” dan “Simawar Calon Jaksa”. Selasa, (24/09/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, melalui Kepala Seksi Intelejend Ricardo menjelaskan bahwa karna ada bahasa datun jadi seperti yang saya sampaikan tadi salah satu tupoksi datun ini melakukan pendampingan terhadap stekholder pemerintah daerah BUMN, BUMD.
“Nah, setelah pimpinan melakukan klarifikasi terhadap personal, memang di kantor kami ada jaksa pengacara negara yang melakukan tugasnya yaitu pendampingan dengan stekholder dengan OPD keluar daerah,” kata Ricardo.
“Perjalanan dinas itu dilakukan bersama dengan pegawai opd tersebut. jadi memang ada perjalanan dinas dan perjalanan dinasnya itu dilaksanakan sesuai dengan surat perintah hari tanggal mulai kapan berakhir kapan itu dilaksanakan sesuai,” jelasnya.
“Berikutnya adalah dari internal kami, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui pimmpinan telah melakukan klarifikasi terhadap seluruh pegawai yang mungkin bisa dikait-kaitkan dengan pemberitaan ini dan setelah dilakukan klarifikasi sampai saat ini tidak ditemukan begitu,” ujar Kasi Intel.
“Selanjutnya dari bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga saat ini sudah ada melakukan klarifikasi jadi seperti itu yang bisa kami sampaikan terkait pemberitaan ini,” jelas Ricardo.
Ditanyakan terkait surat permohonan pendampingan yang dilayangkan oleh salah satu dinas di Kota Gorontalo yang sudah tertera nama “Pak Datun” dan “Simawar CPNS”, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo mengatakan sebenarnya kalau masalah surat itu jadi kan di kantor kami ini jaksa ini kan cuma beberapa orang saja, jadi yang jadi jaksa ini cuma kepala seksi sama satu orang kasupsi termasuk pak kajari. Nah di bidang datun, jaksanya itu cuma kasi datun dan ada satu orang calon jaksa.
“Nah, yang bisa melakukan tugas-tugas seperti ini kan cuma orang yang sudah mempunyai kewenangan oleh jaksa. jadi mungkin menurut saya dari dinas sendiri sudah mencantumkan nama, karna memang menurut mereka orang-orang ini yang bisa melaksanakan perjalanan dinas begitu,” jelasnya.
Ditanyakan lagi, apakah calon jaksa bisa melakukan pendampingan terhadap OPD?
“Bisa, itu karna tidak ada larangan, tida ada larangan untuk itu jadi dalam undang-undang kejaksaan dalam peraturan umum kejaksaan itu tida ada, jadi selama tidak dilarang berarti diperbolehkan.
Ditanyakan lagi, apa yang menjadi dasar pihak Kejaksaan Kota Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan antara “Pak Datun” dan “Simawar CPNS”?
“Jadi saya jelaskan tadi, karena kami melihat disitu Kejaksaan Negeri di Gorontalo kan begitu bahasanya, kami kan salah satu Kejaksaan Negeri di Gorontalo. kami juga merasa, kami yang paling dekat ya. kami rasa kami perlu memberikan klarifikasi bahwa berita itu tidak benar seperti itu, nanti kalo mo disusul sama teman-teman kejaksaan negeri lagi silahkan,” ucap Ricardo
Bahkan, saat memberikan klarifikasi, Kasi Intel Kejaksaan Kota Gorontalo sempat mengatakan bahwa yang bersangkutan sementara menjalani klarifikasi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Jadi yang bersangkutan masih di klarifikasi mungkin. makanya saya bilang saya juga belum tau bagaimana detailnya tapi yang pasti saat ini sedang malakukan klarifikasi apakah klarifikasinya ini khusus untuk kejari kota atau nanti kejari-kejari yang lain kan kita juga tidak tahu itu kan kewenangan dari bidang pengawasan kejaksaan tinggi,” ujar Kasi Intel.
Ditanyakan, apakah yang diklarifikasi adalah “Pak Datun” dan Si Mawar”?
“Saya kurang tau, karna baru hari ini begitu. Jadi tidak semua informasi bisa saya terima begitu. kecuali sudah ada surat resmi kita mungkin sudah disampaikan ke saya dan saya sampaikan ke teman-teman, kalau teman-teman setelah ini mau lanjut klarifikasi ke kejaksaan tinggi silahkan,” tutupnya. (Arb)