Sabtu, 8 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Kades Bongohulawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

redaksi lensa.today by redaksi lensa.today
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo
0
Eks Kades Bongohulawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, (HUKUM) – Sidang lanjutan pembacaan putusan Eks Kepala Desa Bongohulawa, ISMAIL N. JAFAR, menyatakan terbutkti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilang Negeri Tipikor Gorontalo, Selasa (31/5/2022) tersebut berlangsung pada pukul 17:00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, melalui Kasi Intelijen Samba Sadikin, SH menyampaikan agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan, dengan amar putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa ISMAIL N. JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana pada Dakwaan primair.

Suasana usai pembacaan putusan perkara Eks Kades Bongohulawa ///Foto : Lensa.today///

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMAIL N. JAFAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.502.936.500,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

lanjutnya, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bundel APBDES Perubahan Tahun 2016 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Prov Gorontalo Nomor : 500/K-Bgm/251.c/X/2016 tanggal 30 September 2016,” ungkap Samba.

Terakhir Samba menerangkan, terhadap putusaan tersebut, sikap terdakwa menyatakan PIKIR-PIKIR dan sikap Penuntut Umum menyatakan PIKIR-PIKIR, kepada pihak terdakwa / penasehat hukum dan penuntut umum diberi waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikap. (Arb)

Tags: Eks Kades BongohulawaKajaksaan Negeri Kabupaten GorontaloPutusan
Previous Post

Mantan Kades Payu Yang Diduga Korupsi Dana Desa Terancam 5 Tahun Penjara

Next Post

Terpilih Jadi Ketua ICMI Pohuwato Suharsi Igirisa Siap Dukung Program Unggulan SMS

redaksi lensa.today

redaksi lensa.today

Next Post
Terpilih Jadi Ketua ICMI Pohuwato Suharsi Igirisa Siap Dukung Program Unggulan SMS

Terpilih Jadi Ketua ICMI Pohuwato Suharsi Igirisa Siap Dukung Program Unggulan SMS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?
Daerah

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

by REDAKSI
Agustus 6, 2026
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Riuhnya penggeledahan kantor KONI Provinsi Gorontalo oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu...

Read more
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

801 Pegawai RSUD MM Dunda Limboto Berpeluang Terima Tunggakan Jasa Medis, Perbup Ditarget Rampung Pekan Ini

Juli 28, 2026
Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Juli 27, 2026
801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

Juli 25, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In