LENSA.TODAY, (HUKUM) – Sidang lanjutan pembacaan putusan Eks Kepala Desa Bongohulawa, ISMAIL N. JAFAR, menyatakan terbutkti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilang Negeri Tipikor Gorontalo, Selasa (31/5/2022) tersebut berlangsung pada pukul 17:00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, melalui Kasi Intelijen Samba Sadikin, SH menyampaikan agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan, dengan amar putusan sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa ISMAIL N. JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana pada Dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMAIL N. JAFAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.502.936.500,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
lanjutnya, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bundel APBDES Perubahan Tahun 2016 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Prov Gorontalo Nomor : 500/K-Bgm/251.c/X/2016 tanggal 30 September 2016,” ungkap Samba.
Terakhir Samba menerangkan, terhadap putusaan tersebut, sikap terdakwa menyatakan PIKIR-PIKIR dan sikap Penuntut Umum menyatakan PIKIR-PIKIR, kepada pihak terdakwa / penasehat hukum dan penuntut umum diberi waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikap. (Arb)