LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam rangka mempresure terkait dugaan laporan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh caleg terpilih dengan inisial VM alias Vikri.
Dalam orasinya, Koordinator lapangan Misran Male meminta penjelasan pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait laporan tersebut, karena diduga, pihak Bawaslu tidak meregistrasi dugaan pelanggaran tersebut.
” Kedatangan kami di kantor Bawaslu ini untuk meminta penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan beberapa waktu lalu,” ucap Misran. Rabu, (27/03/2024).
Selain itu kata Misran, sebagaimana bukti yang mereka miliki sangat jelas bahwa oknum VM alias Vikri dalam vidio tersebut sementara melakukan evaluasi terhadap timnya terkait dugaan money politik yang dilakukan sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
” Jelas dalam vidio yang sudah diserahkan ke pihak Bawaslu, vidio tersebut mempertontonkan bahwa oknum VM alias vikri sementara mengevaluasi hasil serangan pajar,” kata misran.
Bahkan, Misran juga mengatakan bahwa terkait vidio evaluasi tersebut didukung dengan adanya bukti-bukti foto timnya VM alias vikri saat menyerahkan sejumlah uang ke masyarakat.
” Selain bukti Vidio evaluasi, pelapor juga sudah menyerahkan bukti dukungan berupa foto penyerahan uang ke masyarakat yang diduga dilakukan sebelum hari pencoblosan,” urai Misran.
Ditempat yang sama, Wahyudin, dihadapan massa aksi menyampaikan terkait progress penanganan pelanggaran yang berasal dari laporan eks caleg yang melaporkan juga calon Anggota Legislatif di partai yang sama.
“Setelah kami lakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil, kami sampaikan ke pihak pelapor ada yang harus diperbaiki setelah diberi waktu untuk diperbaiki, pelapor datang kembali tetapi bukan untuk memperbaiki laporan tapi mengganti materi laporan,” Ungkapnya.
Dikatakan Wahyudin hal ini penting diketahui oleh publik sebagai bentuk keterbukaan Bawaslu terhadap informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat.
“Kami Lembaga yang taat asas, patuh dan tegak lurus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Yudin.
Terkait mekanisme penanganan pelanggaran yang adanya syarat formil dan materil, ia menjelaskan ketika tidak terpenuhinya syarat formil dan/atau materiil kemudian dihentikan laporannya, maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menjadikan itu informasi awal dan menindaklanjutinya dengan melakukan proses penelusuran.
“Sesuai mekanisme dalam ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022, ketika tidak terpenuhinya syarat formil dan/atau materil selanjutnya dijadikan informasi awal dan semua itu telah kami lakukan serta hasilnya kami tuangkan dalam Form. A (Laporan Hasil Pengawasan) sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas-tugas pengawasan,” Ungkapnya.
Terakhir, Wahyudin memastikan semua Laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan diproses dan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu juga, ketika masa aksi mendatangi Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk mempertanyakan apakah bukti yang dimiliki oleh pelapor merupakan pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak memberikan tanggapan melainkan bahwa mereka akan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” Jadi begini, kami akan agendakan untuk datang ke Bawaslu Kabgor. Nanti kami kroscek langsung terkait laporan ini,” tutup Moh. Fadjri Arsad yang didapingi oleh Lismawi Ibrahim.