LENSA.TODAY, -(BOALEMO)- Dugaan Kasus Korupsi Bank Sukut-Go yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 Miliar rupiah diduga menyeret nama mantan bupati Boalemo periode 2012-2017, Rum Pagau.
Sebagaimana dilansir dari Faktanews.com, bahwa Hal ini mencuat pada saat penyerahan tersangka Effendi Taludio oleh Penyidik Polres Boalemo di Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (01/11/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boalemo, Aris Sophian, SH saat diwawancarai mengatakan bahwa kasus yang dilakukan oleh tersangka Effendi Taludio saat menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Sulutgo.
“Dimana, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka pada masa waktu 2015-2017 yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 Miliar,” jelas Aris.
Aris menambahkan bahwa pada dugaan korupsi kali ini, selain Effendi Taludio ada juga beberapa tersangka lain yang akan dilakukan tahap II.
“Selain tersangka Effendi, masih ada beberapa tersangka lagi yang akan dilakukan tahap II atas nama Erman Paera dan 2 analis lain,” tambahnya.
Disinggung soal mantan Bupati Boalemo Rum Pagau, Aris menjelaskan bahwa saat ini pihak penyidik masih masih menetapkan statusnya sebagai saksi.
“Mantan pejabat itu bukan terkait keterlibatannya, karena di dalam berkas perkaranya dugaan korupsi ini terjadi di masa pemerintahan beliau,” ungkapnya.
“Kalau keterkaitanya apakah kesana untuk saat ini kami masih menjadikan beliau sebagai saksi. Untuk pengembangan selanjutnya nanti kita lihat di penyidik dan di fakta persidangan seperti apa,” ungkapnya.
Meski demikian, jika dalam proses penyidikan terdapat alat bukti yang cukup maka pihak penyidikpun tak segan menetapkannya sebagai tersangka.
“Kalau ada aliran dana ke Rum Pagau nanti mau tidak mau kita sesuai dengan alat bukti yang cukup bisa juga ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya. (***)