LENSA.TODAY, -(POHUWATO)- Dugaan Proyek Fiktif yang diduga melibatkan oknum pejabat yang berada di Kabupaten Pohuwato diminta untuk ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dugaan korupsi Pekerjaan Proyek Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) dan Reboisasi tahun anggaran 2016-2017 di Kabupaten Pohuwato
Sebagaimana dilansir dari Butota.id, Azhar Hasan Ketika mendatangi kantor Kejati Gorontalo, mengatakan bahwa persoalan korupsi di Kabupaten Pohuwato sudah cukup mendapat toleransi. Dirinya meminta, untuk segera menelusuri dugaan penggelapan dan penyelewengan Anggaran Negara pada proyek-proyek di Dinas Kehutanan Kabupaten Pohuwato.
” Kami punya data lengkap soal dugaan-dugaan korupsi di Pohuwato, Salah satunya adalah Pekerjaan Proyek Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) dan Reboisasi yang diperkirakan oknum 2 mantan kepala dinas itu, meraup anggaran Milyaran Rupiah. Proyek itu, sampai pada saat ini tidak terealisasikan, ” Kata Azhar, pada Selasa (1/11/2022).
Azhar menyebut, Salah satu program proyek Gerhan pada tahun 2009, hingga saat ini tidak diketahui lokasi pembibitan dan penanamannya. Kata Azhar, ini melibatkan mantan Kadis Kehutanan yang juga mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Pohuwato, bekerja sama dengan oknum Anggota DPRD sebagai pelaksana.
“Proyek Gerhan ini pelaksanaannya sudah dari Tahun 2009, dikelola oleh Perusahaan Belantara dan melibatkan oknum anggota DPR Pohuwato sebagai pelaksana, serta mantan Kadis Kehutanan dengan inisial JN. namun sampai sekarang tidak diketahui keberadaan tempat pembibitan dan penanamannya,” Kata Azhar.
Selain itu, Azhar juga mengatakan bahwa pada proyek Reboisasi Tahun 2016-2017, ada tindakan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh mantan kadis kehutanan yang juga Sekertaris Daerah saat ini.
“Selanjutnya, ada program reboisasi yang titik nolnya itu di perempatan wenang sakti, Kecamatan Popayato sampai pada Kilo 27 itu bisa di bilang fiktif. Proyek dan anggarannya ada, namun bukti pekerjaannya nihil,” Tambah Azhar.
Selanjutnya, Azhar juga menyinggung adanya potensi dugaan korupsi atau penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019 sebanyak Rp. 1.467.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), untuk program air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air perpipaan dengan hasil yang berhasil dirampung, pada PDAM Tirta Maleo.
” Khusus untuk dugaan korupsi hibah di PDAM Tirta Maleo, kami juga sudah siapkan berkasnya. Dan untuk itu kami juga akan melaporkannya secara resmi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ” Tutup Azhar.