LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil mengamankan buron pada terpidana kasus Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 12 April 2018 silam.
Buron atas nama Christy Makalew berhasil diamankan oleh tim tabur pada hari Rabu, 30 November Pukul 16:30 WIT di Cloud Club Jayapura Jl. Klp. 2 No. 20, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Tim Tabur yang dipimpin oleh Hendy Arifin saat mengamankan terpidana narkoba tersebut dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura.
Christy Makalew merupakan terpidana kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dengan putusan nomor 264/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018.
Amar putusan terjadap Christy adalah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 (satu) tahun, memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara selama 1 (satu) tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
Untuk diketahui bahwa Jaksa, pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terpidana namun terpidana tidak diketahui lagi keberadaanya sampai ditetapkanya sebagai Buron.
Terpidana Christy Makalew akan diberangkatkan ke Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. (***)