Rabu, 3 Juni 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kajari Kabgor Kembali Damaikan Tersangka & Korban Lewat Restorative Justice

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Kajari Kabgor Kembali Damaikan Tersangka & Korban Lewat Restorative Justice
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo kembali mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Penghentian Perkara Pasal 80 ayat 1, UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2022, berlangsung di rumah RJ Dulohupa yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Senin (18/07/2022).

Adapun dua pelaku yang dibebaskan yakni Samsulrizal B. Napu alias Rizal (52), Anwar Idrus alias Kano (48).

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Raymond Yusuf, SH.,MH, menjelaskan bahwa alasan dilakukan RJ pada 2 perkara tersebut, karena antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan.

“Alasan-alasan dilakukan penghentian tuntutan antara lain telah ada kesepakatan perdamaian antara para korban dan tersangka, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan dengan baik, dan masyarakat merespon ini dengan baik.” ucap Victor.

“Apabila di kemudian hari para tersangka mengulangi perbuatan yang sama, maka restorative justice enggak berlaku lagi baginya. Kegiatan restorative ini tidak dibebankan biaya kepada korban maupun tersangka alias gratis.” lanjut Victor

Sebagaimana pantauan awak media di rumah RJ Dulohupa, dihadapan Jaksa, Penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga masing-masing korban para tersangka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kami dengan sadar mengakui apa yang kami lakukan itu salah, dan di kesempatan ini kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Imbuh para tersangka.

Sementara itu, para korban perkara pasal 80 ayat 1 dengan senang hati memaafkan para tersangka.

“Kami telah memaafkan para tersangka, dan kami berharap di kemudian hari para tersangka ini tidak akan mengulangi perbuatanya, baik kepada kami dan orang lain.” ungkap Korban

Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kepada para tersangka. (Wawan)

Tags: Armen WijayaKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloRumah Restorative Justice
Previous Post

Tegas, Bupati Saipul Pinta ASN Tidak Terlibat Dalam Kontestasi Politik

Next Post

Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Pohuwato Minta CPNS wajib membangun integritas serta Nasionalisme

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Pohuwato Minta CPNS wajib membangun integritas serta Nasionalisme

Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Pohuwato Minta CPNS wajib membangun integritas serta Nasionalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABPEDNAS Gorontalo Matangkan Persiapan Pelantikan dan Apel Akbar Anggota Se-Provinsi
Daerah

ABPEDNAS Gorontalo Matangkan Persiapan Pelantikan dan Apel Akbar Anggota Se-Provinsi

by REDAKSI
Mei 31, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi dalam rangka mematangkan...

Read more
Tim SAR Brimob Turun ke Lokasi Banjir di Biau, Bawa Kendaraan Penjernih Air Siap Konsumsi

Tim SAR Brimob Turun ke Lokasi Banjir di Biau, Bawa Kendaraan Penjernih Air Siap Konsumsi

Mei 28, 2026
8 Ekor Sapi Qurban Disalurkan, Polres Gorontalo Tebar Kepedulian

8 Ekor Sapi Qurban Disalurkan, Polres Gorontalo Tebar Kepedulian

Mei 28, 2026
Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Nasional,  Panggung Besar yang Mengubah Wajah Daerah

Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Nasional,  Panggung Besar yang Mengubah Wajah Daerah

Mei 28, 2026
Teken Fakta Integritas, Mahasiswa Ancang-Acang Gelar Aksi Lebih Besar Jika Satgas Gagal Dibentuk

Teken Fakta Integritas, Mahasiswa Ancang-Acang Gelar Aksi Lebih Besar Jika Satgas Gagal Dibentuk

Mei 25, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

ABPEDNAS Gorontalo Matangkan Persiapan Pelantikan dan Apel Akbar Anggota Se-Provinsi

ABPEDNAS Gorontalo Matangkan Persiapan Pelantikan dan Apel Akbar Anggota Se-Provinsi

Mei 31, 2026
Tim SAR Brimob Turun ke Lokasi Banjir di Biau, Bawa Kendaraan Penjernih Air Siap Konsumsi

Tim SAR Brimob Turun ke Lokasi Banjir di Biau, Bawa Kendaraan Penjernih Air Siap Konsumsi

Mei 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In