LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo kembali mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Penghentian Perkara Pasal 80 ayat 1, UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2022, berlangsung di rumah RJ Dulohupa yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Senin (18/07/2022).
Adapun dua pelaku yang dibebaskan yakni Samsulrizal B. Napu alias Rizal (52), Anwar Idrus alias Kano (48).
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Raymond Yusuf, SH.,MH, menjelaskan bahwa alasan dilakukan RJ pada 2 perkara tersebut, karena antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan.
“Alasan-alasan dilakukan penghentian tuntutan antara lain telah ada kesepakatan perdamaian antara para korban dan tersangka, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan dengan baik, dan masyarakat merespon ini dengan baik.” ucap Victor.
“Apabila di kemudian hari para tersangka mengulangi perbuatan yang sama, maka restorative justice enggak berlaku lagi baginya. Kegiatan restorative ini tidak dibebankan biaya kepada korban maupun tersangka alias gratis.” lanjut Victor
Sebagaimana pantauan awak media di rumah RJ Dulohupa, dihadapan Jaksa, Penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga masing-masing korban para tersangka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kami dengan sadar mengakui apa yang kami lakukan itu salah, dan di kesempatan ini kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Imbuh para tersangka.
Sementara itu, para korban perkara pasal 80 ayat 1 dengan senang hati memaafkan para tersangka.
“Kami telah memaafkan para tersangka, dan kami berharap di kemudian hari para tersangka ini tidak akan mengulangi perbuatanya, baik kepada kami dan orang lain.” ungkap Korban
Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kepada para tersangka. (Wawan)