Senin, 23 Juni 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kajari Kabgor Kembali Damaikan Tersangka & Korban Lewat Restorative Justice

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Kajari Kabgor Kembali Damaikan Tersangka & Korban Lewat Restorative Justice
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo kembali mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Penghentian Perkara Pasal 80 ayat 1, UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2022, berlangsung di rumah RJ Dulohupa yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Senin (18/07/2022).

Adapun dua pelaku yang dibebaskan yakni Samsulrizal B. Napu alias Rizal (52), Anwar Idrus alias Kano (48).

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Raymond Yusuf, SH.,MH, menjelaskan bahwa alasan dilakukan RJ pada 2 perkara tersebut, karena antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan.

“Alasan-alasan dilakukan penghentian tuntutan antara lain telah ada kesepakatan perdamaian antara para korban dan tersangka, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan dengan baik, dan masyarakat merespon ini dengan baik.” ucap Victor.

“Apabila di kemudian hari para tersangka mengulangi perbuatan yang sama, maka restorative justice enggak berlaku lagi baginya. Kegiatan restorative ini tidak dibebankan biaya kepada korban maupun tersangka alias gratis.” lanjut Victor

Sebagaimana pantauan awak media di rumah RJ Dulohupa, dihadapan Jaksa, Penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga masing-masing korban para tersangka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kami dengan sadar mengakui apa yang kami lakukan itu salah, dan di kesempatan ini kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Imbuh para tersangka.

Sementara itu, para korban perkara pasal 80 ayat 1 dengan senang hati memaafkan para tersangka.

“Kami telah memaafkan para tersangka, dan kami berharap di kemudian hari para tersangka ini tidak akan mengulangi perbuatanya, baik kepada kami dan orang lain.” ungkap Korban

Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kepada para tersangka. (Wawan)

Tags: Armen WijayaKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloRumah Restorative Justice
Previous Post

Tegas, Bupati Saipul Pinta ASN Tidak Terlibat Dalam Kontestasi Politik

Next Post

Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Pohuwato Minta CPNS wajib membangun integritas serta Nasionalisme

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Pohuwato Minta CPNS wajib membangun integritas serta Nasionalisme

Buka Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Pohuwato Minta CPNS wajib membangun integritas serta Nasionalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dugaan Permufakatan Jahat Atas Tambang, Lion Hidjun Beri Warning
Daerah

Dugaan Permufakatan Jahat Atas Tambang, Lion Hidjun Beri Warning

by REDAKSI
Juni 19, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)-  Isu yang beredar di publik Gorontalo terkait dugaan adanya pemufakatan jahat yang terjadi ketika...

Read more
Rachmat Gobel : Membangun Industri Adalah Membangun Indonesia

Rachmat Gobel : Membangun Industri Adalah Membangun Indonesia

Juni 19, 2025
Yamin Sahmin Lihawa Bongkar Dugaan “Pemain Lain” dalam Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang

Yamin Sahmin Lihawa Bongkar Dugaan “Pemain Lain” dalam Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang

Juni 18, 2025
Wahyu Ibrahim : Kejari Bengkalis Siap Bersinergi, Naik Kelas Bukan Sekadar Status

Wahyu Ibrahim : Kejari Bengkalis Siap Bersinergi, Naik Kelas Bukan Sekadar Status

Juni 18, 2025
Zulkifly Nangili Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Tuladenggi

Zulkifly Nangili Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Tuladenggi

Juni 17, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Dugaan Permufakatan Jahat Atas Tambang, Lion Hidjun Beri Warning

Dugaan Permufakatan Jahat Atas Tambang, Lion Hidjun Beri Warning

Juni 19, 2025
Rachmat Gobel : Membangun Industri Adalah Membangun Indonesia

Rachmat Gobel : Membangun Industri Adalah Membangun Indonesia

Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In