Rabu, 15 Juli 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Pohuwato, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dan melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 202. Jum’at, (17/06/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 9 (sembilan) orang saksi pada perkara tersebut.

Adapum masing-masing saksi yang telah dilakukan pemeriksaan adalah Saksi YW sebagai fasilitator pemberdayaan, Saksi BTW sebagai Pemilik Toko Nippon Brothers, Saksi AD Sselaku Direktur CV Lovanda Prima, Saksi MRM selaku Staff pada Dinas Perumahan dan Pemukiman, Saksi HP sebagai Konsultan Swasta, Saksi MIR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi NNA, S.T. sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Saksi AS, S.T.,M.T. sebagai Pengguna Anggaran, dan Saksi AM selaku PLT Kepala Dinas Perkim Tahun 2021.

“Pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan Anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank” Ungkap Kasad.

“Nah, program tersebut diperuntukan bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa di beberapa Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit”, Kata Kasad

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya.

“Hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank dan ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi”, imbuh Mohammad Kasad

“Terkait saksi yang diperiksa hari ini, Tim Penyidik mengambil sikap dan berpendapat untuk menetapkan 4 (empat) saksi sebagai tersangka yaitu Tersangka yaitu AS, MIR, NNA dan HP”, ucap Kasad

“Tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah damn ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terhadap 4 (empat) tersangka tersebut oleh Tim Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 di selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti

“Saat ini 4 tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19”, Pungkas Mohammad Kasad. (Arb)

Tags: Kabupaten PohuwatoKejaksaan Tinggi GorontaloPenetapan tersangka
Previous Post

Hamdi Alamri Komentari Sikap Golkar Terkait Rencana Keluar Dari Koalisi SMS

Next Post

Kajari Kabgor Naikan Status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Kajari Kabgor Naikan Status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang

Kajari Kabgor Naikan Status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Suara Kritis Harus Dilindungi, Ais Rahmola : Ancaman Tak Boleh Bungkam Kebenaran
Daerah

Suara Kritis Harus Dilindungi, Ais Rahmola : Ancaman Tak Boleh Bungkam Kebenaran

by REDAKSI
Juli 12, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dugaan ancaman pembunuhan yang dialami aktivis tambang rakyat sekaligus Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe,...

Read more
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

Juli 9, 2026
Gedung Berdiri, Pelayanan Nihil : BEM UG Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran di RSUD M.M. Dunda Limboto

Gedung Berdiri, Pelayanan Nihil : BEM UG Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran di RSUD M.M. Dunda Limboto

Juli 8, 2026
Di Balik Prestasi Tim LCC SMA 1 Randangan, Ada Dukungan Kepala Sekolah : Terima Kasih Ibu Rosna Jaelani

Di Balik Prestasi Tim LCC SMA 1 Randangan, Ada Dukungan Kepala Sekolah : Terima Kasih Ibu Rosna Jaelani

Juli 5, 2026
Dari Randangan untuk Gorontalo : SMA Negeri 1 Randangan Sabet Juara III Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026

Dari Randangan untuk Gorontalo : SMA Negeri 1 Randangan Sabet Juara III Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026

Juli 5, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Suara Kritis Harus Dilindungi, Ais Rahmola : Ancaman Tak Boleh Bungkam Kebenaran

Suara Kritis Harus Dilindungi, Ais Rahmola : Ancaman Tak Boleh Bungkam Kebenaran

Juli 12, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

Juli 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Âİ Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

Âİ Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In