LENSA.TODAY, POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato, terus melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terhadap kasus IPA lemito yang hari ini telah bergulir di rana Aparat Penegak Hukum.
Hal itu terbukti saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan negeri Pohuwato, yang di terima langsung oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus, diruang PTSP Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (10/07/2023).
” Kemarin kami telah melakukan pemeriksaan kepada pihak PUPR, PDAM, dari para konsultan, pengawas, dan juga pengawas pekerjaan yang sesuia di kontrak melakukan pekerjaan,” ungkap Kasi Intel.
Kasi Intel Iwan Sofyan S.H menjelaskan, bahwa laporan masyarakat terhadap kasus IPA tersebut telah dilakukan pemeruksaan kepada beberapa instansi yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
” Atas laporan masyarakat terkait IPA yang ada di Kecamatan Lemito, itu memang berdasarkan laporan masyarakat, yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, dan kemudian di limpahkan ke kami kejaksaan negeri Pohuwato,” jelas Kasi Intel.
Melalui Kejari, Kasi Intel Iwan Sofyan membeberkan dari laporan tersebut pihak Kejaksaan melakukan pengumpulan data-data, serta pengumpulan keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih jauh.
” Jika ada yang di temukan indikasi-indikasi dari laporan masyarakat ini, maka kami lanjut ke tahap selanjutnya,” tandasnya. (Mhd)