LENSA.TODAY, POHUWATO – Kejaksaan Negeri Pohuwato (KEJARI) mengungkapkan, bahwa laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang ada di Desa Tuweya bakal di seriusi. Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Adhi Putra Graha yang di dampingi langsung oleh Kepala Seksi Intel Iwan Sofyan.
Dimana Kasi Pidsus mengaku, Sudah mengundang aparat desa, dan tidak sekaligus melakukan pemeriksaan kepada aparat desa tersebut. Di karenakan keterbatasan personil dalam pemeriksaan.
“Tapi kan tidak bisa sekaligus pemeriksaannya, ya. karena dengan keterbatasan personil dan di tambah lagi kami mempunyai pekerjaan lainnya yang masi banyak menumpuk,”jelas Adhi.
Adhi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada pelapor bahwa tidak bisa terburu-buru melakukan proses laporan yang telah di masukan.
“Takutnya kalau buru-buru dalam pemeriksaan laporan maka nantinya kami tidak akan fokus,”urainya.
Kasi Pidsus menerangkan, bahwa dirinya dalam pemeriksaan harus membutuhkan kefokusan dan ke telitian, apalagi dalam masalah SPJ. Yang ada unsur angka hitung-menghitung.
“Kalau saya yang memeriksa itu saya teliti, misalnya SPJ-nya 10.000 saja saya hitung angkanya, karena saya tidak mau terburu-buru menangani kasus ini,”imbuhnya.
“Bukan juga santai tapi kami lebih memilih teliti dan hasilnya baik, dan tifak mengganggu cara berfikir kami menangani perkara ini,”pungkas Adhi.
Sementara itu Kasi Intel Iwan Sofyan menambahkan, bahwa pihak Kejaksaan telah melayangkan undangan kepada yang akan di periksa, namun undangan tersebut kadang tidak di penuhi. Sehingga hal itu dapat memperlambat proses pemeriksaan dari laporan yang masuk.
“Ya, di undang tapi tidak memenuhi undangan yang telah di layangkan, sehingga ini yang membuat lama nya proses pemeriksaan kasus desa tuweya tersebut,”ujar Iwan Sofyan.
“Ya kami juga memaklumi lah kerena mereka mungkin ada kegiatan lain, di luar pemeriksaan,”terang Iwan lebih saat di konfirmasi di ruang Pidsus, kamis (13/10/2022).
Pun kata iwan dengan keterbatasan personil dalam pemeriksaan kasus tuweya itu dapat membuat mandetnya pemeriksaan.
“Di Pidana Khusus (Pidsus) saja itu Jaksanya hanya satu, apa lagi di bagian kami Kasi Intel, itu malahan tidak ada jaksanya,”bebernya. (Mhd)