LENSA.TODAY, POHUWATO – Puluhan penambang Kabupaten Pohuwato tuntut ganti rugi kepada pihak PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), akibat air jeli perusahan yang masuk ke talang para penambang. Kamis, (13/10/2022) di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa.
Informasi yang berhasil di rangkum oleh awak media kali ini, bahwa Kedatangan para penambang yang berjumlahkan lebih dari 50-an orang tersebut langsung disambut oleh Idris Kadji Wakil Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua KUD Dharma Tani, dan Jainal Tangoi, Kepala Security PT. PETS, Irfan Lalu Camat Buntulia, Usman Dg. Maroa, Kapolsek Marisa dan personil PAM gabungan Polsek dan Koramil Marisa.
Pada kesempatan itu Salah satu perwakilan penambang Ikram mengatakan, menagih janji perusahaan PT. PETS untuk segera membayarkan ganti rugi yang telah dijanjikan akan dibayarkan tanggal 27 Agustus 2022 kemarin.
“Hingga sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum saja membayarkan ganti rugi yang telah di janjikan,”ungkap Ikram.
Ikram mengatakan, pihak perusahaan untuk tidak mengubah kesepakatan perjanjian yang sudah di sepakati bersama dimana ganti rugi setiap pemilik talang di ukur 4 meter dengan bayaran Rp. 5.000.000.
“Total ada 31 Pemilik talang yang sudah memiliki kesepakatan bersama pada tanggal 24 Agustus 2022 kemarin,”sambung Ikram.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua KUD Dharma Tani, Idris Kadji memberikan masukan kepada para masyarakat penambang bagi pemilik talang untuk tidak mengambil tindakan – tindakan yang bisa melawan hukum.
“Semua bisa akan di pertanggung jawabkan dengan mencari solusi bersama,”kata Idris.
Idris berharap kiranya masyarakat penambang dapat memberikan kepercayaan penuh kepada Ketua KUD Dharma Tani untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait ganti rugi dari pihak Perusahaan kepada masyarakat penambang.
“Pihak perusahaan akan melakukan pendataan kembali bagi masyarakat penambang yang memiliki talang rusak akibat dari air jeli pengeboran milik perusahaan,”pungkas Idris.
Sebelumnya telah terjadi pemblokade yang dikhususkan untuk kendaraan oprasional PT. PETS di ruas jalan Desa Taluduyunu Utara oleh Masyarakat Penambang.
Tujuan pelaksanaan pemblokade tersebut merupakan buntut kekesalan Masyarakat Penambang terhadap pihak perusahaan PT. PETS yang belum saja memberikan ganti rugi akibat air jeli yang masuk dalam talang milik penambang. (Mhd)