LENSA.TODAY, POHUWATO – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pohuwato, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) akan menyeriusi laporan yang di masukan oleh 4 tokoh masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Bumbulan.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Adhi Putra Graha, saat di temui di ruang kerjanya Senin (19/09/2022).
Adhi Putra Mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan kepada aparat pemerintah desa dan bahkan kepala desa bumbulan pun ikut di periksa.
“laporan ini akan tetap kami proses dan akan kita lakukan tindak lanjut dari 9 poin yang ada dalam laporan itu, sehingga kami belum bisa memberikan kesimpulan penuh terhadap laporan itu,”ungkap Adhi
Saat ini pihak Kejaksaan Kata Adhi, masi dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi dan masi menggali lebih jauh terhadap laporan tersebut.
“Kemarin ada yang datang menannyakan tindak lanjut dari laporan ini, kalau dari kami masi dalam tahapan proses. Sebab hasilnya belum bisa kami sebutkan karena takutnya akan jadi absud nantinya,”bebernya.
Adhi menjelaskan, Dari sembilan poin tersebut memakan anggaran sebesar 300 Juta, dan belum dihitung dengan total kerugian negara.
“Nanti kalau soal hitung-menghitung ada instansi tersendiri yang menghitung kerugian negara, untuk sementara kami masi mencari perbuatan melawan hukumnya dulu,”ujar Adhi.
Lebih Jauh Adhi menguraikan, jika telah di temukan dokumen-dokumen yang mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka akan ada kesimpulan dari kerugian Ke uangan negara.
“Jika telah di temukan ada perbuatan melawan hukum, maka kami akan menghitung kerugian ke uangan negara dan dalam hal ini kami akan melibatkan Inspektorat Daerah juga untuk melakukan investigasi khusus,”pungkas Adhi. (Mhd)