LENSA.TODAY, -(POHUWATO)- Arogansi kekuasaan pada tataran puncak emas gunung pani yang saat ini meluap di permukaan akankah bertentangan dengan prosedur yang selama ini ada pada tubuh KUD itu sendiri.
Memasuki Tahun ke – 6 (enam) sejak 2016 hingga 2022 saat ini, kebenaran akan sah atau tidak sebuah kepengurusan dan keanggotaan KUD Dharma Tani Marisa masih bergejolak.
Sebagai mana di lansir dari FaktaNews bahwa, Hal tersebut dibuktikan dengan adanya di layangkannya kembali surat resmi atas permohonan dari penjelasan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pohuwato.
Dimana menurut Zuriyati Usman selaku ketua pengawas KUD bahwa, pasca terbitnya Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi yakni Putusan menyebutkan pada Nomor: 504 K/TUN/2016 dan Putusan Nomor: 328 K/Pdt/2017, dirinya selaku Badan Pengawas Koperasi Unit Desa “Dharma Tani Marisa” (KUD DTM) telah melayangkan surat resmi Nomor: B/201/BP/KUD-DTM/Ix/2017 tertanggal 27 September 2017 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM untuk meminta salinan/copyan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB) KUD DTM tanggal 22 Desember 2016 dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD DTM terakhir tahun 2017.
“ Sudah memasuki tahun ke lima sejak Bulan September 2017 hingga Bulan Pebruari 2022, surat yang kami layangkan tersebut belum juga mendapatkan tanggapan sehingga sampai saat ini kami selaku Badan Pengawas KUD DM masih mempertanyakan hal-hal prinsip terkait pelaksanaan Rapat Anggota Luar Bias (RA-LUB) KUD DM pada tanggal 22 Desember 2016 yang belum kami ketahui. Ungkap Zuriyati
Sehingga dalam surat kedua yang dilayangkan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pohuwato menyebutkan.
1. Sejauh mana tingkat kepatuhan pelaksanaan RA-LUB KUD DM pada tanggal 22 Desember 2016 terhadap Anggaran Dasar KUD DTM.
2. Apa saja keputusan-keputusan yang diambil pada pelaksanaan RA-LUB KUD DTM tanggal 22 Desember 2016.
3. Keberadaan Surat Keputusan Bupati Pohuwato atau Pejabat lain yang mengesahkan hasil RALUB KUD DTM pada tanggal 22 Desember 2016.
Sehingganya, kata Zuriyati bahwa demi terlaksananya keterbukaan informasi publik. Pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pohuwato dinilai menghalang-halangi dan akan mencoba melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
“ Oleh sebab itu, demi kepentingan hukum dan organisasi, kembali kami mohon kepada pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pohuwato kiranya berkenan untuk memberikan jawaban/balasan/pemberitahuan resmi atas surat yang sudah pernah kami layangkan tersebut. Namun jika tetap tidak ditanggapi, maka Kami akan melaporkannya secara resmi ke Ombudsman Gorontalo atas SK Bupati yang ditanda tangani Sekda sebelumnya serta Upaya menghalang-halangi uang dilakukan oleh pihak Dinas terkait.” Tegas Zuriyati.
Ditempat terpisah, saat dihubungi via selullar. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pohuwato Ibrahim Kiraman enggan memberikan tanggapannya.
“ Saya no komen mengenai persoalan itu.” Jawabnya.
Sama halnya dengan Plt. Kepala Dinas, Saat diminta tanggapannya Yusuf Potale mengatakan bahwa disposisi “Untuk Diketahui” yang dikeluarkan hanya berdasarkan keterangan staf.
“ Karena menurut penyampaian staf sdh pernah di lakukan rapat2 PD waktu Almarhum Yusuf poluli. Demikian,”pungkas Yusuf. (Mhd)