LENSA.TODAY, (HUKUM) – Di Gorontalo masih ada korban Investasi bodong FX Family, kali ini Abdul Wahab Oli (31) warga asal Dudepo, Kecamatan Patilanggio telah kehilangan uang pribadi sebesar Rp. 696 juta.
Tak mendapatkan hasil yang baik dari owner Rinto, Wahab pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
“Saya tidak menyangka banyak oknum-oknum kepolisian yang terlibat menjadi admin, saya pun di ajak untuk melakukan invest dengan iming-imingi memperoleh keuntungan yang berlipat ganda oleh admin bernama Adrian Lasimpala yang sebagai admin pada investasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (31/05/2022).
Dengan iming-iming keuntungan bahkan akan dinaikan persenan menjadi 27 persen jika modal yang disetorkan semakin besar.
“Olehnya, pada tanggal 10 Bulan Juni 2021, saya memutuskan untuk melakukan investasi sebesar Rp. 90 juta, lalu di minggu berikutnya sebesar Rp. 55 juta dan di minggu berikutnya sebesar Rp. 64 juta, jadi dalam sebulan itu ada kisaran 200 juta yang saya investasikan,” jelasnya.
Wahab sempat curiga karena ada desakan berkala yang dilakukan oleh pihak admin Fx Family untuk terus melakukan deposit atau menyetorkan modal sehingga dirinya harus menjual aset pribadi dan berhutang ke bank.
“Saat mendengar kabar bahwa pelaku owner Fx Family AY telah di tangkap Polda Gorontalo, sontak membaut saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Sementara iti Susanto Kadir, selaku kuasa hukum Abdul Wahab Oli, mengatakan, klainya Wahab sudah melakukan upaya perdata dan sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pohuwato.
“Yang kami gugat ada dua yaitu, admin atas nama Adrian Lasimpala dan Ariyanto Yusup atau yang akrab disapa Rinto selaku Onwer FX Family,” ungkap Susanto.
Lebih lanjut Susanto mengatakan, perkara ini pun akan kami lapor ke Polda Gorontalo, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Jadi kami tadi sudah membuat laporan ke polda gorontalo terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh admin bersama onwer,” ungkapnya.
Terakhir ia mengatakan, untuk langkah kedepan, kami serahkan kepihak Aparat Hukum Saja, namun informasi yang kami dapatkan bahwa warga yang mengalami kerugian akibat investasi bodong yang telah melapor ke Polda Gorontalo akan mendapat pengembalian dari hasil aset yang disita oleh penyidik.
“Hal tersebut disampaikan oleh Sofian bahwamana, bagi warga yang merasa mengalami kerugian namun tidak melapor tidak akan mendapakan pengembalian, karena nama mereka tidak terdaftar,” Tandanya. (Arb)