LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kuasa Hukum Bupati Hamim Pou, Dr. Duke Arie W, SH.,MH.,CLA buka suara terkait pemberitaan adanya Sprindik Baru Kasus Korupsi Dana Bansos dan adanya pernyataan salah satu LSM melalui media online yang menyatakan ada putusan MA mengenai SP3.
Melalui Pres Rilisnya, Dr. Duke Ari menjelaskan bahwa tersangka Hamim Pou tidak sah dan batal demi hukum, hal ini perlu kami klarifikasi sebagai berikut :
“MA tidak pernah membuat putusan mengenai SP3 Kasus Bansos dengan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang benar adalah putusan Pra-Peradilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 4 Juni 2018, melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gtlo”, ucap Dr. Duke Ari
“Jadi tidak benar MA membuat putusan mengenai SP3. Itu Fitnah ! Kami keberatan atas pernyataan dan pemberitaan tersebut”, sambung Dr. Duke.
Atas dasar putusan Pra-Peradilan yang diduga bermasalah tersebut kemudian pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan Sprindik Baru yakni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 dengan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana bantuan Sosial Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
“Sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001”, urai Dr. Duke Ari.
Jika dihitung dari Surat Perintah Penyidikan sudah lebih dari 100 hari, dan Tim Penyidik telah mulai melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang telah dimulai sejak akhir bulan Januari 2020, artinya jika mengacu pada Surat Panggilan Saksi yakni dimulai tanggal 10 Februari 2020 maka batas akhir pengambilan keputusan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo adalah tanggal 22 Mei 2020.
“Namun faktanya samapai saat ini, Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum menetapkan Keputusannya atas Sprindik tersebut, namun pihak kejaksaan justru menerbitkan sprindik baru lagi”, imbuhnya
Oleh karena itu, kita menyatakan bahwa Pak Bupati tidak terlibat dalam pengelolaan BANSOS. dan saya minta lagi keterangan Ahli dari Dirjen Bidang Keuangan Daerah dan keterangannya cukup jelas bahwa Kepala Daerah tidak itu terlibat lagi dalam pengelolaan anggaran.
“Kemudian kita minta lagi ahli Pidana dan Ahli Administrasi. Bahkan terakhir sudah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan BANSOS tersebut, tidak ada satupun surat dan saksi yang menyatakan Pak Hamim Pou itu menerima dana BANSOS itu”, terangnya
Sehingga demi adanya kepastian Hukum terhadap Klien Kami maka kami mohon agar segera diputuskan bahwa kasus ini dihentikan, bukan malah meminta BPKP untuk melakukan audit lagi.
Karena yang lebih berwenang menyatakan kerugian negara dalam hal ini adalah BPK RI bukan BPKP dan BPK RI telah berulang kali memberikan penjelasan terkait Dana Bansos dengan menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara.
Kami menuntut kepastian hukum dan perlakuan yang sama dimata hukum (equality before the law) sebab ada beberapa kasus korupsi yang dihentikan yakni Kasus 5,4 yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo yang sampai saat ini kasus terserbut tidak lagi dilanjutkan.
Upaya yang akan kami lakukan adalah, kami akan menyurat ke Jaksa Agung untuk meminta Kepastian Hukum, dan juga ke Menko Polhukkam. Pungkas Kuasa Hukum Buoati Hamim Pou, Dr. Duke Arie W, SH.,MH.,CLA-. (Arb)