LENSA.TODAY, POHUWATO -Diduga mencampuri gugatan kliennya, Kuasa hukum Zulpin Sontoti dalam perkara PTUN terkait persoalan masalah Desa Tuwea, di kabarkan akan melaporkan ketua tim pemeriksa Inspektorat Daerah Pohuwato ke Ombudsman.
Dimana Ketua tim pemeriksa tersebut di duga meminta kliennya untuk mencabut gugatannya di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, dan hal itu adalah tindakan yang merugikan kliennya.
Yudin Yunus,SH.MH dari Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum (YPBH). menilai, bahwa seharusnya Ketua tim yang bernama Sarton Hasan dalam kapasitasnya sebagai fungsional pengawas bidang pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pemerintahan desa dan sebagai ketua Tim Pemeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran desa Tuaea. Bahkan secara pribadi pun tidak sepantasnya mencampuri terlalu jauh masalah gugatan TUN yang di tempuh oleh kliennya.
Sehingga menurut Yudin Yunus pengacara mudah yang juga dosen pada salah satu PT. Swasta ini, akan membawa persoalan ini ke OMBUDSMAN. Karena sangat jelas Kata Yudin, melanggar pasal 1 angka 3 UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, yang menyatakan.
“ Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan,” ungkapnya.
Terakhir Yudin Menegaskan, bahwa cukup bukti dan saksi untuk melaporkan yang bersangkutan, ada disamping fakta persidangan juga bukti rekaman.
Sementara itu saat di konfirmasi melalui via whatsapp ketua tim pemeriksa Inspektorat Pohuwato Sarton Hasan mengatakan, bahwa dugaan atas dirinya meminta saudara Zulpin Sontoti untuk mencabut gugatannya di PTUN tidak benar.
” Terkait persoalan bahwa saya yang meminta Saudara. Zulpin Sontoti untuk mencabut gugatan di PTUN Tidak Benar,” kata Sarton melalui chat via whatsapp Jumaat (24/03/2023).
Sarton menjelaskan, bahwa saudara Zulpin yang memohon bantuan untuk di mediasi degan Kepala Desa Tuweya. Dengan maksud berdamai karena Saudara Zuplin menyadari bahwa dia hanya diperalat.
” Sehingga saya secara pribadi merasa prihatin dan bersedia memediasi, Alhamdulillah hasil mediasi terjadi kesepakatan antara Sdr. Zulpin dengan Kepala Desa Tuweya untuk berdamai dengan catatan masing-masing mencabut gugatan di PTUN dan laporan di Polres Pohuwato,” jelas Sarton lebih jauh.
Ditanya kapan melakukan mediasi antara Kepala desa tuweya dan Saudara Zulpin, Ketua Tim pengawas ITDA tersebut menjawab, bahwa tanggal 24 Februari 2023 dan yang ikut hadir pada saat itu Bpk. Mahmud Yusuf, Bpk. Budiman dan Ibu Seidramala.
Dan ditanyakan lagi terkait langkah yang akan di ambil oleh kuasa hukum dari Saudara Zulpin untuk melaporkan ke Ombudsman, Sarton Hasan menyampaikan, bahwa terkait langkah yg akan diambil kuasa hukumnya, dirinya tidak dapat mengomentari kemauan dan keinginannya tersebut.
” Terkait langkah yang akan diambil kuasa hukumnya, saya tidak dapat mengomentari kemauan/keinginannya tersebut,”ucap sarton di akhir-akhir saat awak media melakukan upaya konfirmasi.
” Mungkin perlu ditambahkan bahwa setelah ada kesepakatan antara Sdr. Zuplin dengan kepala Desa Tuweya mereka sudah saling meminta maaf, dan pada saat itu juga Sdr. Zuplin meminta petunjuk bagaimana caranya dia mencabut gugatannya di PTUN karena pengakuannya bahwa dia tidak tau cara mencabut gugatan, bahkan kantor PTUN Gorontalo dia tidak tau dimana, ini jg yg menjadi tanda tanya bagi kami,” tutup Sarton di akhir Konfirmasi. (Mhd)