LENSA.TODAY., (GORUT) – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat respons positif dari Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusug Husain. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
Menurut Fitri, pengawasan dari orang tua dan tenaga pendidik menjadi kunci utama dalam mengontrol penggunaan teknologi, terutama media sosial. Tanpa pendampingan yang tepat, anak-anak berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai hingga mengalami perundungan secara daring.
Fitri juga menegaskan bahwa regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak di era digital. Ia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Selama ini, lanjut Fitri, masih banyak orang tua yang memberikan gawai kepada anak sebagai solusi instan untuk menenangkan mereka, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang yang bisa ditimbulkan.
Ia menambahkan, pembatasan akses saja belum cukup. Perlu adanya peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, maupun guru agar penggunaan teknologi dapat lebih terarah.
Dengan demikian, teknologi tidak hanya dibatasi, tetapi juga dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab. ~A2








