LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dugaan penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga tidak mengacu pada data tingkat suku bunga yang ditawarkan setiap bank oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2019 mendapat sorotan dari Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak.
Pasalnya, konsekwensi pada tempat dan jumlah penempatan dana Daerah tersebut bergantung pada kebijakan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan seizin Kepala Daerah.
Kepada Lensa.today, Sri Susanti Yunus menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi upaya meningkatkan penerimaan daerah dari bunga deposito selama tahun 2019. Namun kebijakan pemerintah untuk menempatkan kelebihan kasnya pada empat bank umum yaitu pada Bank SulutGo, BRI, BNI, dan Bank Mandiri berpotensi untuk disalahgunakan.
Lanjut Sri Susanti, konsekwensi pada tempat dan jumlah penempatan dana Daerah tersebut bergantung pada kebijakan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan seizin Kepala Daerah.
“ Hal yang tidak mungkin adanya kebijakan deposito tersebut tidak diketahui oleh Bupati. Sebab, inisiatif penempatan kas dalam bentuk deposito itu dilakukan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kepala BKD dengan memperhatikan kondisi kas,” ungkap Sri.
” Apabila terdapat kas menganggur (idle cash), maka Kepala BKD mempertimbangkan untuk menempatkan kas tersebut ke bank-bank yang ada di Marisa dalam bentuk deposito. Namun kenyataan dilapangan berbeda dengan apa yang menjadi temuan BPK atas sikap tidak tertib dari para pengambil kebijakan,” jelas Sri.
Selain itu, Sonni membeberkan bahwa Sepanjang Tahun Anggaran 2019, terdapat 30 rekening deposito pada 4 bank dengan besaran dan masa aktif yang bervariasi.
“ Berkaitan dengan lima rekening bendahara pengeluaran yang belum ditetapkan oleh Bupati, jelas Kas pada rekening yang belum ditetapkan oleh Kepala Daerah berpotensi
disalahgunakan, ditambah lagi Pemilihan bank umum mitra penyimpanan uang daerah berpotensi tidak transparan dan akuntabel dan potensi Kekurangan penerimaan bunga deposito dari Bank setiap bank,” ujar Sri.
Olehnya, Presiden LSM Labrak berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontali dapat mengusut persoalan-persoalan yang notabenenya dapat merugikan Daerah dan Negara.
“ Saat ini, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dipimpin oleh Kejati yang baru, maka saya berharap terkait dugaan penempatan dana APBD sebesar 5,6 miliar di 4 bank pada tahun 2019 dapat dilakukan penelusuran demi menyelamatkan uang Negara,” pungkasnya. (Arb)