LENSA.TODAY, POHUWATO – Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) salah satu organisasi yang di pimpin oleh Sonni Samoe, Meminta kepada pihak kepolisian Resort (Polres) Pohuwato agar mobil milik perusahaan Indah Logistik Cargo yang telah di tahan membawa BBM berjenis solar sebanyak 22 gelon itu di jaga ketat dan tidak di pinjam pakaikan oleh pihak Kepolisian sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
“22 gelon BBM yang kemarin menjadi persoalan di polres dan telah di tangkap, itu bagi saya merujuk pada 2 kasus besar yakni tambang ilegal dan BBM ilegal yang hari ini menjadi atensi kapolri agar tidak ada mavia yang melibatkan pihak kepolisian di dalamnya, Itu seharusnya baru bisa di bebaskan setelah ada keputusan pengadilan terkait penahanan mobil perusahaan,”kata Sonni saat di wawancarai oleh awak media, Jumaat (26/08/2022).
Menurut Sonni, penangkapan terhadap mobil perusahaan Indah Logistik Cargo itu harus ada proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, agar pelaku tidak semena-mena melakukan hal yang sama di wilayah hukum Pohuwato.
“kalau saat ini baru masuk di tahap penyelidikan dan belum di SPDP, maka tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melepaskan mobil tersebut untuk di pinjam pakaikan,”ucap Pendiri LSM Sonni Samoe.
Sonni mengatakan, Kalau mobil itu di kembalikan kepada pemiliknya itu berarti pemilik mobil ini tidak tau kalau mobil itu di pakai untuk tindak kejahatan, tapi mana kala pemilik mobil tau dan dia terlibat di dalam tindak kejahatan penyeludupan BBM ilegal, maka alat ini harus di tahan oleh negara untuk di lelang atau di musnahkan karena barang tersebut merupakan bukti hasil kejahatan.
“Atas nama LSM saya mengawasi proses hukum terkait penyeludupan BBM yang kemarin terkuak, sehingga di tangkapnya kenderaan berisi 22 gelon BBm berjenis Solar di dalamnya. Jika mobil ini di pinjam pakaikan saya mempunyai sinyal kuat bahwa bisa jadi ada mavia di dalam kepolisian yang bermain dalam persoalan ini,”jelas Sonni.
“Sedang kami awasi jadi pihak kepolisian kami minta jangan main- main, jika betul-betul mau mengembalikan citra, marwah kepolisian yang hari ini terobrak-abrik oleh kasus besar yang kemarin heboh, maka kepolisian harus betul-betul melakukan proses hukum,”tegas Sonni.
Sementara itu saat di temui di Ruang kerjanya pada kamis 26 Agustus KBO Reskrim Ipda Yoftan Robert menjelaskan, Jika dari pihak perusahaan yang merasa di rugikan oleh sopir yang telah di dapatkan membawa BBM ilegal berjenis solar sebanyak 22 gelon itu ingin melapor maka di persilahkan.
“Kalau dari kita sih pihak kepolisian terkait dengan pihak perusahaan yang akan melapor sopirnya itu haknya silahkan, karena dia merasa di rugikan dari segi materil. Dan jika dia menuntut dari segi materil maka itu harus secara perdata kalau di kepolisian itu pidananya, dan pidana yang kita jalankan dia mengangkan BBM tanpa izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya,”ujar Yoftan.
Yoftan Menambahkan, Soal pinjam pakai yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan maka harus membuat surat permohonan melalui Kapolres Pohuwato.
“Pinjam pakai itu, dia harus mengajukan permohonan ke Kapolres. kalau di acc maka di pinjam pakaikan dan jika nanti sudah selesai P21, maka mobil itu di ambil lagi dan akan di serahkan ke kejaksaan sebagai alat bukti,”pungkasnya. (Mhd)