Minggu, 14 September 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Kades Payu Yang Diduga Korupsi Dana Desa Terancam 5 Tahun Penjara

redaksi lensa.today by redaksi lensa.today
in Daerah, Gorontalo, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo
0
Mantan Kades Payu Yang Diduga Korupsi Dana Desa Terancam 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY (HUKUM) – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Mahmud Dumbi yang merupakan mantan Kepala Desa Payu Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) masuk pada tahapan pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo, Senin (30/05/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wiajaya, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Samba Sadikin, SH menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut, adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A. Natsir, SH selaku Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tipikor Kejari Kabgor.

“Kepada Terdakwa Mahmud Dumbi alias Papi Onu bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Subsidiairitas Pertama.” Jelas Samba.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan terhadap terdakwa Mahmud Dumbi dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dibebankan membayar denda hingga ratusan juta rupiah.

“Untuk terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.407.339.521,00 (Empat Ratus Tujuh Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.” Tegas Samba Sadikin.

Samba menerangkan, sebelumnya terdakwa diduga melakukan Tipikor dalam pengelolaan Dana Desa Payu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta.

Adapun barang bukti berupa :1 (satu) lembar Surat Daftar SP2D Satker dengan Nomor SP2D : 200501304002276, tanggal SP2D 27 Februari 2020, 1 (satu) eksemplar RAPBDes Perubahan (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun 2020 Desa Payu, agar dikembalikan kepada Pemerintah Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Setelah sidang dilaksanakan, terdakwa kembali ke Rutan Polres Gorontalo dengan aman dan terkendali.

Ada pun agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Pledoi). (Arb)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloMantan Kades Payu
Previous Post

Datangi Kantor DPRD, Warga Desa Hutabohu Adukan Buku Iuran dan Jimpitan yang di Keluarkan Oleh Desa

Next Post

Eks Kades Bongohulawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

redaksi lensa.today

redaksi lensa.today

Next Post
Eks Kades Bongohulawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Eks Kades Bongohulawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan
Daerah

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

by REDAKSI
September 13, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pemilihan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo terus berlanjut. Alih-alih meredam, langkah KONI Provinsi Gorontalo...

Read more
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
Yoyon Adam, S.Hut Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pemilihan Ketua KONI Kabgor

Yoyon Adam : KONI Provinsi Jangan Asal Bicara, Tunjukkan Surat Resmi Koni Pusat!

September 13, 2025
IBCA MMA Resmi Hadir di Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola Nahkodai Kepengurusan 2025–2029

Dana Hibah KONI Provinsi Disorot, Grib Jaya Minta Kejati Gorontalo Telusuri Dugaan Korupsi

September 13, 2025
Aktivis Kecam Arogansi Marten Basaur, Desak Polda Bertindak Tegas

Peran Saka Nasional, Andi Taufik : Antara Pembinaan Generasi atau Panggung Birokrasi?

September 12, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

September 13, 2025
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In