LENSA.TODAY, (Boalemo) – Mantan PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo SH alias Sofyan, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar 249 juta, dari penyelewengan pembangunan irigasi tanah dangkal, embung, dan parit di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Sehingga Sofyan saat ini masi menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Boalemo, Rabu, (27/07/2022).
Sebagaimana dikutip dari Butota.Id, bahwa Penahanan SH alias Sofyan, ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo tertanggal 22 Juli 2022, Bidang Pidsus yang menangani perkara menetapkan SH alias Sofyan sebagai tersangka dugaan penyelewangan pembangunan irigasi tanah dangkal, embung, dan parit di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Saat di wawancarai oleh awak media, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rafid M.Humolungo, S.H mengatakan, bahwa tersangka Sofyan diduga menyelewengkan Anggaran pembangunan irigasi tanah dangkal, embung, dan Parit dengan kerugian sekitar 249 Juta Rupiah pada tahun 2019.
“Tertanggal 22 Juli ini kita telah menetapkan satu orang tersangka atas nama SH, seperti kita ketahui SH saat ini masih menjalani pidana tindak pidana korupsi pada perkara 2018 silam,” kata Rafid.
Saat ini SH alias Sofyan, tengah menjalani kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan akibat tindak pidana korupsi DAK di dinas pertanian Kabupaten Boalemo pada 2018 silam.
Rafid berharap, seluruh masyarakat Boalemo untuk terus mendukung Kejari Boalemo dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Boalemo.
“Selaku Kejari Boalemo kami meminta dukungan full dari masyarakat Boalemo, dalam upaya kejaksaan memberantas Korupsi di Kabupaten Boalemo,” pungkas Rafid. (***)