LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang sebesar Rp. 2.200.000.000., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah.
Heen Restu selaku komisaris BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WITA s/d selesai pada pukul 21.30 WITA.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama Adriansyah Pulubuhu dan Saiful Kasim sebagai Direktur BUMD PT. GGG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam BUMD PT. GGG itu sendiri”, ungkap Armen Wijaya, SH.,MH.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa pengambilan keterangan terhadap saksi akan dilakukan setiap hari. Terkait agenda pemeriksaan sudah dijadwalkan.
“Beberapa Saksi yang sudah dilakukan pemanggilan, namun belum datang. Hal tersebut akan kami jadwalkan kembali. Nah terkait saksi yang diambil keterangannya adalah saksi yang berkaitan dengan penyertaan modal BUMD, termasuk yang terlibat dalam kegiatan usaha BUMD,” jelas Armen.
Ditempat yang sama, Heen Restu usai menjalani pemeriksaan menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya diperiksa karena sebagai Komisaris dalam BUMD PT. GGG.
“Saya diperiksa seputaran tugas dan fungsi sebagai komisaris dan untuk pemeriksaan hari ini, saya dicecar dengan 40 pertanyaan”, kata Hen Restu dengan singkat. (Arb)