LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Sehubungan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat dan pemberitaan di media televisi, elektronik dan online terkait dugaan adanya oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan Konfrensi Pers mengklarifikasi dugaan tercela tersebut.
Melalui Ass Intel Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjelaskan bahwa oknum Jaksa yang diduga melakukan perbuatan tercela sudah diberikan sanksi tegas.
“Terhadap Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidsus (A) telah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo sejak mendapat informasi dari masyarakat. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo”, ucapnya
Pemeriksaan terhadap Oknum Jaksa tersebut oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo telah dilakukan sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat pada hari Rabu, 29 Juni 2022 dan pemberitaan yang ada dimedia elektronik terhadap Oknum Jaksa tersebut.
“Proses penangangan terhadap oknum Jaksa dimaksud sudah selesai dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan selanjutnya telah disampikan ke Kejaksaan Agung”, ungkap Ass Intel Otto Sompotan
Disampaikan pula bahwa Pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa tetap akan menindak tegas serta memberi sanksi terhadap setiap oknum Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan RI, Khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Gorontalo, jika ditemukan adanya perbuatan tercela,
“Olehnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Ass Intel, berharap agar kiranya tidak ada lagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang dapat mencederai rasa keadlian di masyarakat Gorontalo”, imbuhnya.
Klarifikasi ini juga merupakan peringatan keras bagi seluruh personil Adhyaksa untuk selalu melaksanakan tugas secara profesional dan menumbuhkan jiwa integritas dalam bertugas.
“Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya Oknum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela, agar segera melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Goroontalo atau melalui Platform yang tersedia”, pungkasnya. (Arb)