LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Pembahasan Upah Minimum Provinsi Gorontalo (UMP) Tahun 2023 Direncanakan Akan Dibahas Hari Rabu, 23 November mendatang Oleh Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo berpotensi menyalahi regulasi jika tidak memperhatikan berbagai aturan yang diduga saling tumpang tindi.
Melalui press rilisnya, Albert Pede salah satu Anggota Dewan Pengupahan, yang juga sebagai Ketua Apindo Kota Gorontalo menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menarik dalam pembahasan UMP nanti. Minggu, (20/11/2022).
” Penggunaan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah tertanggal 16 November 2022, Menariknya Adalah Peraturan menteri ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” ucap Albert.
” Aneh juga sih, jika PLT Gubernur Gorontalo Berani menandatangani Penetapan UMP ini, maka PLT Gubernur Gorontalo berpotensi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. yang oarahnya lagi, pemerintah yang sangat bernafsu mengeluarkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan menindaklanjuti dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, namun pemerintahpun yang menganulirnya,” lanjut Albert.
Selain itu kata Albert, Adapun hal hal yang sangat menonjol dalam pembahasan ini adalah, dalam PP No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 26 terkait mekanisme pencapaian angka UMP, bertentangan dengan pasal 6 Peraturan Menteri No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan PP No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 29 ayat 2 menjelaskan terkait Tanggal Penetapan paling lambat 21 November bertentangan dengan pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri No 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023 yang menyatakan penetapan UMP paling lambat tanggal 28 November.
” Banyak kejanggalan antara PP No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dengan Peraturan menteri no 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023. Hal tersebut akan berkembang pada pembahasan nanti. dan Apindo Gorontalo Siap menempuh jalur hukum jika tedapat perbuatan hukum,” imbuh Albert Pede.
Olehnya, Albert berharap dalam penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2023, Plt. Gubernur Gorontalo agar kiranya dapat melakukan kajian-kajian yang sangat teliti agar tidak ada aturan yang akan dilanggar.
” Plt. Gubernur harus teliti dalam penetapan UMP Gorontalo tahun 2023. jika tidak, yang dikhawatirkan adalah Plt. Gubernur akan berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan UMP tersebut,” pungkas Albert Pede. (Arb)