LENSA.TODAY, POHUWATO – Tagih Janji asisten I dalam hal pemberian sanksi terhadap kepala desa yang terpilih melakukan perombakan dalam perangkat Desa, sehingga Ketua LSM (Jaringan Kemandirian Nasional) Jaman Frangkymax Kadir meminta Kades (Kepala Desa) Tuweya untuk di Istirahatkan.
Kepada awak Media, Frangkymax membeberkan Persoalan hukum yang dialami Kades Tuweya sudah menjadi konsumsi publik, dan itu bisa mengganggu penyelenggaraan Pemerintahan Desa saat ini.
” Saya rasa kepala desa tuweya ini sudah tidak fokus dan tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa karena disibukkan dengan persoalan pribadinya, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk kepentingan orang banyak dan kesejahteraan masyarakat tuweya pemerintah harus secepatnya ambil tindakan atau setidaknya di istirahatkan sementara waktu untuk mengurus kasus kasus atau persoalan persoalan pribadinya dulu”, Ucap Frangkymax.
Kata Frangky, keadaan Desa Tuweya semakin memanas, bahkan terjadi saling hujat antara keluarga Kades dengan masyarakat yang ada disana.
“Saya mendapatkan informasi keadaan desa tuweya sudah tidak stabil, bukannya fokus pada kemajuan desa tetapi satu sama lain sering menghujat melalui akun media sosial, mirisnya orang orang yang aktif tersebut adalah istri anak dan keluarga dekat ayahanda, yang seharusnya ditegur oleh ayahanda ini mala sesekali ayahanda tersebut masuk dalam komentarnya, seharusnya ayahanda dan keluarga tersebut menjadikan contoh pada masyarakat, merangkul, memotivasi masyarakat bukan sibuk dengan kepentingan pribadinya sendiri,karena desa ini bukan milik pribadi tapi milik masyarakat nya”, Jelas Frangky.
Frangkymax juga mengungkit pernyataan Asisten 1 Pohuwato Arman Mohamad
Yang menyebutkan pemberian sanksi kepada kepala desa yang telah terpilih pada perhelatan pilkades dilarang melakukan pergantian struktur Pemerintahan Desa.
” Kades Tuweya ini kan belum lama dilantik ulang, ada itu pernyataan dari Asisten 1 Pohuwato yang mengatakan Sanksi tegas Kepada Kades terpilih kalau melakukan pergantian struktur Pemerintahan Desa”, Terang Frangky.
Sebab dalam pemberitaan sebelumnya, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Arman Mohamad kepada Media LENSATODAY Menegaskan, Jika ada kepala desa yang melakukan hal yang demikian, selaku pemerintah kabupaten Pohuwato dengan tegas akan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan berdasarkan jenis pelanggarannya.
Penegasan tersebut kata Arman, sesuai aturan Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan di dukung dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Sebab agenda pertama kepala desa terpilih akan menyusun RPJMDes sebagai landasan pemerintahan selama 6 tahun, dan penyusunan RPJMDes ini membutuhkan aparatur Desa yang telah berpengalaman dan di bakali oleh pengetahuan pemerintahan desa,” Kata Arman pada Media Lensa Today sebelum pelantikan pilkades pada bulan kemarin.
Selanjutnya kata Frangky, alasan pemecatan aparat Desa tuweya dianggap tidak rasional, karena berdasarkan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
” ayahanda Tuweya tiba tiba memberhentikan perangkat desa yang bekerja lebih dari 13 tahun tanpa SP1,SP2 dan SP3 dengan alasan menuduh yang bersangkutan melaporkan dan membocorkan document ke kejaksaan, kalau terbukti bukan dia yang lapor, bisa jadi fitnah;
Dan ini dia sampaikan secara terang-terangan di hadapan beberapa awak media yang dia panggil untuk mewawancarai dirinya sendiri ” ungkap Frangky.
Tindakan kepala Desa Tuweya di Anggap bertentangan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahwa :
Pasal 5
1. Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat
2. Perangkat Desa berhenti karena
a. Meninggal Dunia
b. Mengundur Diri
c. Di berhentikan
3. Perangkat Desa di berhentikan sebagaimana yang di maksud pada ayat 2 Karena:
a. Usia telah genap 60 Tahun
b. Dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Berhalangan tetap
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selain bertentangan dan dianggap akan mengganggu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kata Frangky ada beberapa alasan kenapa dia meminta untuk Kades tersebut di Istirahatkan, yaitu;
1. Karena telah dilaporkan oleh masyarakat ke kejaksaan tinggi dan sekarang sibuk dengan pemeriksaan oleh inspektorat daerah dan kejaksaan tinggi
2. Berpotensi akan dilaporkan ke kepolisian terhadap tindakan fitnah
3. Berpotensi untuk di PTUN kan
4. Berpotensi akan dipidanakan karena telah membocorkan identitas pelapor tindak pidana korupsi
5. Belum lagi dia akan melaporkan perangkat desa tersebut ke kepolisian dengan alasan yang kurang rasional dan menduga membocorkan rahasia negara ke kejaksaan.
Terakhir, Frangky kembali menyentil Statement Asisten 1 Pohuwato yang mengatakan akan memberikan sanksi kepada Kades yang melakukan pemecatan kepada Aparat di Desanya.
” Demi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur, saya meminta kepada pemerintah kabupaten Pohuwato, dalam hal ini Asisten 1, yang statementnya pernah menyampaikan ke publik akan memberikan sanksi tegas kepada Kades yang memecat Aparatnya, mohon agar segera ditindaklanjuti, sidaknya di istirahatkan sementara waktu” tutup Frangky. (Mhd)