LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dari unsur Serikat Pekerja menyayangkan gagalnya rapat pleno penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2023.
Bagaimana tidak, Safrin Saipi mengungkapkan bahwa gagalnya pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi tidak terletak pada substansi pembahasan akan tetapi gagalnya pleno diakibatkan oleh Ketua Dewan Pengupahan meninggalkan forum tanpa alasan.
Kita ketahui bersama bahwa Ketua Dewan Pengupahan Provinsi yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut, Safrin menjelaskan bahwa pembahasan Rapat Pleno Penetapan UMP tahun 2023 ini dibatasi oleh waktu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja, Nomor 18 tahun 2022 terkait pembatasan waktu penetapan upah minimum provinsi tahun 2023.
” Pembahasan UMP ini memiliki batas waktu, janganlah persoalan yang tidak substansi menjadi kendala bagi kita dalam penetapan UMP tahun 2023,” ucap Safrin.
Nah, hal ini yang membuat gerah salah satu Anggota Dewan Pengupahan Provinsi, bahwa gagalnya rapat pleno penetapan upah oleh dewan pengupahan provinsi sebagai dasar Gubernur dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut kurang lebih 30.000 tenaga kerja di Provinsi Gorontalo.
” Ketua Dewan Pemupahan Provinsi Gorontalo agar serius dalam pembahasan Penetapan UMP tahun 2023. ini keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bisa dibayangkan kalau keputusan yang sangat strategis yang bersifat kebijakan publik kemudian tidak dihadiri oleh ketua dewan pemupahan itu tidak memiliki legitimasi yang kuat, oleh karena itu kami berharap kelapa dinas hadir pada pembahasan berikutnya,” tegas Safrin.
Disamping itu, dengan tegas Safrin Saipi melalui press rilisnya menyampaikan sebagai berikut :
1. Gagalnya sidang pleno penetapan upah Minimum Propinsi Gorontalo tahun 2023 sangat kecewa dan menyesalkan sikap Ketua Dewan Pengupahan Propinsi Gorontalo yang meninggalkan forum sidang pembahasan UMP tahun 2023 dengan tanpa alasan. Hal ini dinilai prilaku yang sangat tidak terpuji serta dinilai tak layak memimpin Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
2. UMP ini sangat ditunggu tunggu oleh kurang lebih 30 ribu pekerja di Provinsi Gorontalo, tapi ternyata Kadis yang juga ketua Dewan Pengupahan selama ini tidak serius dan tidak bertanggung jawab mengurus nasib pekerja.
3. Mewakili Serikat Pekerja dalam Dewan Pengupahan, Saya merasa kecewa serta tersinggung atas sikap Ketua Dewan Pengupahan. hal ini penting karena berdampak pada nasib para tenaga kerja di Gorontalo. kita dibatasi oleh ketentuan bahwa Gubernur harus menetapkan UMP Gorontalo 2023 dengan batas akhir tanggal 28 November 2022.
4. Kami meminta agar Penjabat Gubernur Gorontalo segera mengambil tindakan tegas atas masalah ini. Hal ini sudah terjadi berulang-ulang, bahkan berulang kali sikap tidak etis dan tidak elegan ini ditunjukkan sebagai wujud ketidak penghormatan Ketua Dewan Pengupahan terhadap forum Dewan Pengupahan yang merupakan lembaga tripatit dan bertanggungjawab merumuskan serta memberi pertimbangan kepada Gubernur atas rumusan Upah Minimum Provinsi setiap Tahun.
Berdasarkan hal diatas, diharapkan kepada Gubernur Gorontalo untuk menseriusi persoalan ini, karena hal tersebut merupakan nasib para pekerja yang berjumlah ribuan orang.
” Pak Gubernur harus tegas, Penetapan Upah Minimum Provinsi ditunggu oleh ribuan pekerja diluar sana, jangan sampai hanya karena ulah kepala dinas akan menimbulkan riak-riak yang kita tidak inginkan bersama,” pungkas Safrin Saipi. (Arb)
Sampai berita ini ditayangkan, pihak redaksi lensa.today masih berusaha mengklarifikasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.