LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Proyek pembangunan Terminal Limboto yang menyerap anggaran sebesar Rp 3,5 miliar lebih pada tahap awal mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa, khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara. Proyek yang digarap di wilayah Kabupaten Gorontalo itu disinyalir memiliki sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Harry Arfhan, memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tentu menaruh perhatian serius terhadap informasi dan sorotan dari masyarakat, termasuk dari adik-adik mahasiswa. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menilai kondisi dan progres fisik proyek tersebut,” ujar Harry saat diwawancarai pada Jum’at, (25/04/2025).
Lebih lanjut, Harry menegaskan bahwa apabila dari hasil pengecekan tersebut ditemukan indikasi awal adanya penyimpangan, Kejaksaan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum.
“Kami akan memanggil pihak dinas teknis yang terlibat, serta kontraktor pelaksana proyek, untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan kata Harry, Terminal Limboto sendiri merupakan bagian dari program pengembangan infrastruktur transportasi darat di Kabupaten Gorontalo, yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan pelayanan publik di sektor perhubungan.
“Ini kan menjadi ikon Kabupaten Gorontalo, dan ingat pembangunan Terminal Limboto bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan pelayanan publik di sektor perhubungan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dan mahasiswa dalam fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
“Keterlibatan publik, termasuk organisasi mahasiswa seperti BEM Nusantara, merupakan bentuk partisipasi yang sangat kami hargai. Ini juga sejalan dengan semangat penegakan hukum yang bersih dan terbuka,” tambah Harry.
Pastinya, Harry menegaskan bahwa setiap aduan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum dan dengan prinsip kehati-hatian.
“Saat ini, proses pengumpulan data dan pemetaan awal informasi sedang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan,” imbuhnya.
Terakhir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berharap agar seluruh pihak, baik dari pemerintahan maupun kontraktor pelaksana, dapat menjalankan proyek pembangunan dengan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Demi kemajuan pembangunan diwilayah hukum Kabupaten Gorontalo, diharapkan kepada seluruh unsur terkait bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Harry Arfhan, SH.,MH. (Arb)