LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Prahara hubungan terlarang antara Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dengan perempuan bercadar Ifana Abdulrahman, sudah semakin ramai diperbincangkan. Pasalnya, beragam pendapat dikemukakan oleh banyak pihak baik terkait “sepak terjang” kepemimpinannya maupun urusan gelar adat dan masalah pribadinya, saat ini ramai diperbincangkan.
Seperti diketahui, persoalan laporan Ifana Abdulrahman di DPRD Kabupaten Gorontalo telah mengundang banyak reaksi banyak pihak, sebagian menganggap bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan pribadi keluarga Ketua DPW PPP Gorontalo yang tak layak dan tak pantas di jadikan konsumsi publik dan ditindak lanjuti oleh DPRD.

Bahkan DPRD diminta untuk tidak merespon urusan Nelson dan Ifana yang terinformasi telah menikah siri, sehingga batasan terhadap fungsi pengawasan DPRD kepada Bupati juga diingatkan sebagian orang.
Menanggapi hal tersebut, Misran Tolinggi dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat di kecamatan Telaga mengatakan bahwa persoalan pribadi dan jabatan Nelson Pomalingo sebagai Bupati Gorontalo tidak dapat dipisahkan.
Menurut Misran, cara berfikir orang-orang yang membela persoalan “Aib Daerah” ini, mengabaikan semangat undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengabdi atau memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan.
“Ini kata Undang-undang, jadi jika mereka beranggapan bahwa masalah ini adalah masalah pribadi, itu agak keliru. Sebab jelas dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jabatan dan Pribadi adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ucap Misran.
“Artinya, Jangankan mereka, Nelson saja tidak bisa membantah bahwa apa yang dilakukan (Nikah siri,red) Bersama Ifana itu bukan masalah, itu yang keliru. Sebab, Dia telah diambil sumpah dan berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Itu jelas kok. Sehingga jika mereka berdalil bahwa itu masalah pribadi Nelson dan bukan sebagai Bupati Gorontalo, itu cara berfikirnya yang agak keliru” Sambung Misran.
Misran berharap agar seluruh pihak memperhatikan aturan dan undang-undang mengenai kondisi terkini dari masalah pribadi Bupati Nelson, yang tidak pernah selesai. Misran miris, jika Bupatinya sering mendapat masalah yang berhubungan dengan kaum hawa.
“Saya jujur Miris, jika masalah pribadi ini tidak pernah selesai. Karena daerah saat ini ribut hanya karena masalah pribadi yang seakan-akan tidak mau diselesaikan oleh Nelson pribadi. Padahal yang saya tahu, tuntutan Ifana itu jelas dan singkat saja, kenapa itu tidak mau diselesaikan. Sehingga jika ini tidak segera diselesaikan oleh Bupati, maka tentu saya menuntut DPRD untuk tegas menggunakan fungsi pengawasannya termasuk menindaklanjuti tuntutan Ifana. Ini serius dan bukan masalah kecil. Tolong kembalikan marwah daerah ini,” imbun Misran.
“Sangat gampang kok, DPRD harus merujuk pada kasus mantan Bupati Garut Aceng Fikri saja kan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/Khs/2013, disebutkan bahwa Mahkamah Agung menolak alasan atau cara berfikir Aceng, yang mengatakan bahwa itu masalah pribadi. Sifatnya “dichotomi”, artinya Bahwa dalam kasus perkawinan siri Nelson dalam jabatan sebagai Bupati Gorontalo tidak dapat dipisahkan antara posisi pribadinya dan posisi jabatannya”, kata Misran.
“Sebab dalam perkawinan ini, kedudukan jabatan tersebut tetap melekat dan mengikuti pada diri pribadi yang bersangkutan yang melakukan perkawinan. Ini kata Mahkamah Agung, makanya jika jadi pejabat, perilaku itu harus dijaga agar sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkannya,” pungkas Misran Tolinggi. (***)