LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Daerah Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto mendukung apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung tentang menggunakan ‘tangan besi’ untuk menegakkan integritas dilingkungan Kejaksaan. Jum’at, (29/07/2022).
Sebagaimana di kutip dari jpnn.com, bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan menggunakan ‘tangan besi’ untuk menegakkan integritas dan bertindak tegas apabila ada jajaran kejaksaan yang bermain-main dalam penegakan hukum.
“Saya akan menggunakan ‘tangan besi’ untuk bertindak tegas jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara. Tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan saudara,” ujar Mamonto, mengutip apa yang dibahasakan oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
“Semua bidang di kejaksaan sangat penting. Akan tetapi, bagaimana kita (kejaksaan) merespons keinginan masyarakat dalam penegakan hukum dan barometer penanganan perkara korupsi, jika kita tidak melakukan apa-apa?” sambung Mamonto mengutip kata Jaksa Agung.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah beberapa hari yang lalu, salah satu poin yang di presure yakni terkait dugaan pemberian satu unit mobil toyota fortuner oleh oknum pejabat Kabupaten Gorontalo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ditengah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menangani persoalan dugaan kasus BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.
“Kami menduga, terkait pemberian mobil oleh oknum pejabat kabgor kepada Kajati Gorontalo sebagai bentuk intervensi dalam penetapan tersangka pada dugaan kasus BUMD PT. GGG yang ditangani oleh kejari kabgor”, ucap Mamonto.
Memang, terkait pemberian mobil ini telah dibantah oleh pihak kejaksaan, akan tetapi pihak kejaksaan tinggi membenarkan adanya oknum pejabat mendatangi kepala kejaksaan tinggi gorontalo dengan dalil merespon surat kepala kejaksaan tinggi sebelumnya.
“Niat dari pihak kejaksaan kami apresiasi, bahwa kejaksaan telah menolak pemberian mobil tersebut walaupun oknum pejabat berdalil hanya merespon surat kejati sebelumnya”, kata Mamonto.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa beberapa bulan kemarin, kepala kejaksaan tinggi gorontalo, Haruna, SH., MH telah memberikan sanksi kepada oknum jaksa yang bertugas di kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang diduga melakukan perbuatan tercelah terhadap penanganan dugaan kasus korupsi.
“Pak Kajati Haruna ini tegas, karena dibuktikan dengan adanya ketegasan beliau terhadap oknum jaksa yang melakukan dugaan perbuatan tercela, bahkan oknum jaksa tersebut di non aktifkan dari jabatannya”, imbuh Mamonto.
“Akan tetapi dirinya khawatir, begitu banyaknya dugaan kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri yang ada diwilayah Gorontalo, tak satupun akan terselesaikan”, tandas Mamonto.
Adapun dugaan kasus yang dirilish oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada puncak perayaan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) Ke-62 yakni :
1. Dugaan kasus TPPU Gorontalo Outer Ring Road.
2. Dugaan kasus bimbingan teknis (Bimtek) di Kabupaten Gorontalo.
3. Dugaan Kasus PJU Boalemo.
4. Dugaan Kasus Bantuan Sosial Bone Bulango.
5. Dugaan Kasus PDAM Bone Bulango.
6. Dugaan kasus PNPM Bone Bolango.
7. Dugaan Kasus BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.