LENSA.TODAY, -(BAWASLU)- Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghadiri rapat koordinasi persiapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan umum 2024 mendatang.
Kegiatan yang digelar di ruangan aula RPP molamahu KPU Kabupaten Gorontalo melibatkan seluruh Keluarga Besar KPU Kabupaten Gorontalo, TNI/Polri dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Selasa, (4/4/2023).
Kepada Lensa.today, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili menjelaskan bahwa hasil pengawasan selama proses pencoklitan telah kami ungkapkan, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo.
” Kami mengawasi dari pelaksanaan coklit baik secara langsung maupun tak langsung, bahkan dalam pengawasan tersebut kami membuat beberapa catatan yang harus menjadi perhatian teman-teman KPU,” ucap Wahyudin.
Misalnya Dalam roses pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menduga bahwa proses ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
” Pada proses pemetaan TPS, dugaan kami hal tersebut belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. hal ini terkonfirmasi dengan ribuan pemilih dinyatakan Tidak memenuhi syarat dengan kategori salah penempatan TPS, kemudian orang yang berstatus TNI dan Polri masih terdapat dalam daftar pemilih,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” Hal tersebut di jumpai oleh teman-teman panwas desa/kelurahan saat kami melakukan proses uji petik yang alhamdulillah mencapai 65 persen dari jumlah pemilih yang tercantum dalam Form A daftar Pemilih,” sambung Wahyudin.
Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengungkapkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu akan disampaikan secara resmi ke KPU Kabupaten Gorontalo.
” Hasil pengawasan secara keseluruhan akan kami sampaikan secara resmi kepada teman-teman KPU dalam bentuk tanggapan,” pungkasya.
Sembari kami ucapkan apresiasi atas upaya teman-teman KPU sampai jajaran pantarlih yang telah melaksanakan proses pemutakhiran, teristimewa bagi jajaran pengawas desa/kelurahan,panwaslu kecamatan yang tak kenal menyerah dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih. (Arb)