LENSA.TODAY, -(GORUT) Proses rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 telah selesai dilaksanakan. Namun, dinamika muncul ketika saksi dari dua pasangan calon (Paslon) memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.
Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, serta Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, secara tegas menolak hasil rekapitulasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024), mengungkapkan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan niat mereka untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Paslon nomor urut 2 menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal serupa juga disampaikan oleh saksi dari Paslon nomor urut 3 yang mengonfirmasi langkah hukum serupa,” ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilihan memiliki waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK.
“KPU siap untuk menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan Pilkada,” tutup Sofyan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh kedua pasangan calon. Proses Pilkada Gorontalo Utara 2024 menjadi salah satu yang paling dinamis, dengan harapan semua pihak dapat menghormati proses demokrasi yang telah berjalan.