LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas pengresmian Rumah Restorative Justice Dulohupa Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya langkah ini menunjukkan bahwa lembaga Adhiyaksa itu tidak hanya tegas dalam memberantas kasus besar, namun tetap mengedepankan hati nurani untuk masyarakat.
“Tak hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar dan menyelamatkan uang negara, namun Kejaksaan juga mampu membuktikan bahwa mereka tetap mengedepankan hati nurani dan menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratifnya,” papar Ketua DPR Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase Usai pengresmian Rumah Restorative Justice Dulohupa Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa, (07/06/2022).
Syam menjelaskan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak.
“Penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi kejaksaan atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa,” jelas Ketua Syam T. Ase
Selain itu juga, Ketua DPR Kabupaten Gorontalo menambahkan bahwa terkait rencana pihak kejaksaan yang akan mendirikan rumah restorative jusrice di masing-masing kecamatan, kami pemerintah daerah akan selalu mendukung sepenuhnya melalui peraturan daerah.
“Jadi, kami sebagai pemerintah medukung sepenuhnya terkait rencana pak kejari, bahkan program kerjaksaan ini akan kami back up dengan peraturan daerah”, pungksnya. (Arb)