LENSA.TODAY, POHUWATO – Dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu oknum kades terpilih yang ada di Desa Bulangita,
Mengundang perhatian dan tanggapan hukum dari salah satu pengacara muda Pohuwato Adv., Rian Uno, S.HI.
Kepada media Pengacara muda Pohuwato Rian Uno menegaskan, bahwa pihaknya siap menjadi salah satu pengacara pelapor dalam hal ini Maimuna Lahay.
“Melihat pemberitaan yang ada, saya terpanggil untuk mendampingi saudara Maimuna Lahay sebagai pengacaranya. Hal ini demi mengungkap fakta dibalik ijazah yang diduga palsu dilakukan saudara oknum kades yang juga sebagai kepala desa terpilih Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato,”jelas Rian.
Bahkan kata Rian, bukti-bukti untuk mengungkapkan bahwa Ijazah yang diduga palsu tersebut telah akurat baik dari Nomor Induk Siswa yang tertera dalam ijazah maupun pihak sekolah tidak mengeluarkan lagalisir, dan masih ada lagi bukti yang akan di tambahkan.
“Saya mendapatkan informasi, nomor induk siswa yang tertera dalam ijazah itu milik orang lain, dari situ saja kami sudah menilai ada keganjilan, bahkan pihak sekolah SDN 03 Teratai tidak mau untuk mengeluarkan lagalisir karena mereka tahu bahwa ijazah ini disinyalir ada keganjalan,”kata Rian
Rian membeberkan, kasus dugaan ijazah palsu ini pernah terjadi di kabupaten Pohuwato sejak 10 tahun silam. Namun oknum tersebut telah mengundurkan diri dengan sendirinya.
“Bahwa kasus yang sama juga pernah terjadi 10 tahun lalu yang berada disalah satu desa yg ada di Kabupaten Pohuwato tentang CAKADES yang terpilih mengunakan Ijazah palsu. Namun saat terpilih dia sudah mengakuinya dan diberhentikan sebelum pelantikan,” Pintah Riyan.
Terakhir, Riyan berharap aga Kapolres Pohuwato untuk menseriusi laporan yang telah dilayangkan oleh pelapor dalam konteks dugaan ijazah palsu desa Bulangita.
“Seyogyanya saya berharap kepada Kapolres Pohuwato untuk menseriusi kasus dugaan ijazah palsu ini agar masyarakat Pohuwato tidak lagi bertanya-tanya,”tukasnya. (Mhd)