LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik terkait Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie kembali mencuat. Setelah sebelumnya dinonaktifkan menyusul persoalan yang menjadi perhatian publik, kini muncul informasi bahwa yang bersangkutan kembali diaktifkan.
Kondisi tersebut dipertanyakan BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansya
Menurut Verdi, persoalan ini menjadi semakin serius karena berdasarkan informasi yang diterimanya, direktur tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama kurang lebih satu tahun.
Tidak hanya itu, Verdi menyebut Pemerintah Provinsi Gorontalo juga tengah mengajukan administrasi pemberhentian dari jabatan direktur kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kalau memang sanksinya sudah jelas dan bahkan administrasi pemberhentian dari jabatan sedang diajukan ke BKN, lalu atas dasar apa yang bersangkutan kembali diaktifkan?” ujar Verdi, Rabu (30/09/2026).
Verdi juga menyoroti persoalan lain yang sebelumnya menjadi perhatian publik, yakni dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan pejabat tersebut. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, persoalan itu bukan hanya menyangkut etika pribadi, tetapi juga menyentuh aspek keteladanan seorang pejabat yang memimpin institusi pelayanan publik.
“Bagi kami, dugaan perselingkuhan dengan istri orang adalah persoalan yang sangat memalukan apabila benar terjadi. Apalagi yang bersangkutan merupakan pejabat publik dan pimpinan rumah sakit,” tegas Verdi.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai budaya dan keagamaan yang menjadi identitas masyarakat Gorontalo. Falsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah” memang dikenal sebagai salah satu prinsip penting dalam kehidupan masyarakat Gorontalo.
Karena itu, Verdi mempertanyakan konsistensi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menyikapi dugaan pelanggaran etika tersebut.
“Kalau benar ada dugaan hubungan dengan istri orang, tentu ini menjadi persoalan serius. Jangan sampai setelah diaktifkan kembali, persoalan yang sama justru kembali terjadi,” katanya.
Verdi pun meminta Gubernur Gorontalo untuk mengevaluasi kembali keputusan pengaktifan direktur tersebut dan mempertimbangkan pencopotan dari jabatan apabila hasil pemeriksaan atau proses resmi membuktikan adanya pelanggaran.
“Pertanyaan kami sederhana, apakah Gubernur ingin persoalan seperti ini kembali terjadi? Kalau memang sudah ada sanksi disiplin dan proses administrasi pemberhentian sedang berjalan, mengapa yang bersangkutan justru kembali diaktifkan,” pungkas Verdi.







