LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Roni Sampir, saat ikut penjaringan bakal calon Bupati di partai politik yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo secara resmi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Melalui Via telepon seluler, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengatakan bahwa dirinya bersama Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mendatangi Kantor KASN guna meneruskan hard copi dokumen dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Roni Sampir. Jum’at, (05/07/2024).
“Ya, hari saya bersama Pak Ketua Idris Usuli datang ke KASN. Kami mengantar langsung dokumen hard copi dari dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga melibatkan pak sekda,” kata Aleks KAABA.
“Sebelumnya, melalui aplikasi siap.net, terkait dokumen penerusan dugaan pelanggaran tersebut kami sudah kirim juga ke KASN, ini yang kami serahkan tinggal hard copinya,” sambung Aleks.
Selain itu, Ketua Bawaslu Aleksander Kaaba mengatakan bahwa hal tersebut merupakan amanat dari Perbawaslu Tentang Penanganan temuan/laporan pelanggaran pemilihan,bahwa ketika bawaslu dalam kajian awal menyimpulkan bahwa suatu temua merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya maka bawaslu harus meneruskan ke instansi berwenang. Dan kami telah melaksanakannya.
“Ini amanat dari Perbawaslu Tentang Penanganan temuan/laporan pelanggaran pemilihan. ketika bawaslu dalam kajian awal menyimpulkan bahwa suatu temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya maka bawaslu harus meneruskan ke instansi berwenang. Dan kami telah melaksanakannya,” pungkasnya. (Arb)