LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Rupanya sosok perempuan bercadar yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo tak henti-hentinya membuat gebrakan-gebrakan menghebohkan publik.
Bagaimana tidak, Rencana pemberian gelar adat kepada Bupati Nelson Pomalingo oleh Dewan Adat Gorontalo, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini ternyata juga direspon olehnya melalui selembar surat. Perempuan tersebut merasa keberatan dengan rencana pemberian gelar adat kepada Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo.
Seperti diketahui, Dewan adat Gorontalo adalah Lembaga yang selalu menjaga dan memelihara nilai-nilai adat Gorontalo. Hal tersebut merupakan warisan turun temurun dari leluhur Gorontalo. Salah satu nilai adat yang senantiasa dijaga adalah ketaatan pemimpin dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moralitas yang bersendikan pada nilai-nilai agama.
Menyikapi hal tersebut, IfanaAbdulrahman mengajukan keberatan pemberian gelar adat kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Dewan adat Provinsi Gorontalo dan Dewan adat Kabupaten Gorontalo, melalui suratnya pada Rabu tanggal 31 Agustus Tahun 2022.
Dalam suratnya tersebut, Ifana mengatakan bahwa sebagai bagian dari sumbangsihnya kepada Daerah dan dalam rangka menjaga serta menegakkan nilai-nilai adat tersebut, dirinya mengajukan keberatan atas rencana dewan adat Kabupaten Gorontalo, yang akan memberikan gelar adat kepada Bupati Nelson Pomalingo.
“Keberatan saya semata-mata didasari oleh perbuatan Bupati Gorontalo yang telah ingkar janji kepada saya, serta perbuatan lainnya kepada saya dalam kedudukan saya sebagai seorang perempuan, yang melangar norma dan moral,” Jelas Ifana dalam surat keberatan tersebut.
“ Perbuatan Bupati Gorontalo tersebut telah pula saya laporkan kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dan sayapun telah menyerahkan bukti-bukti perbuatan tersebut kepada DPRD,” Lanjut Ifana.
Ifana mengaskan bahwa dirinya akan siap, menjelaskan duduk permasalahan serta bersedia menyerahkan bukti-bukti perbuatan Bupati Nelson Pomalingo kepadanya.
“ Apabila dewan adat berkenan, saya senantiasa bersedia kapan saja untuk menjelaskan secara langsung duduk permasalahan perbuatan yang dilakukan bupati tersebut. Serta saya bersedia menyerahkan bukti-bukti perbuatannya sesuai dengan waktu dan kesempatan dari dewan adat Kabupaten Gorontalo maupun Dewan adat Provinsi Gorontalo,” Tutup Ifana.
Ketua Dewan Adat Kabupaten Gorontalo Subroto Duhe, Ketika dikonfirmasi membenarkan masuknya Surat keberatan pemberian gelar adat kepada Bupati Nelson Pomalingo. Menurutnya, Surat tersebut masuk pada hari Rabu tanggal 31 Agustus Tahun 2022.
” Iya, Torang (Kami, red) sudah dikirimkan Surat itu, tapi tidak dilampirkan dengan bukti-bukti dan itu ada di DPRD Kabgor. Surat itu masuk kemarin tanggal 31 Agustus, hari RabuRabu, ” Kata Subroto.
Subroto menjelaskan bahwa surat keberatan Ifana itu, akan diagendakan pada Musyawarah Pemangku Adat. Menurutnya, Rencana pemberian gelar adat terhadap Bupati Nelson sudah jalan, namun semuanya baru akan diputuskan pada Musyawarah Pemangku Adat Gorontalo nanti.
” Tahapan pemberian gelar Adat ini kan sudah jalan, jadi Musyawarah Pemangku Adat Duluo Limo Lopohala’a, rencana akan digelar tanggal 7 September nanti, menunggu ketersediaan waktu pak Walikota Marthen Taha. Jadi Surat masuk dari Ibu Ifana ini, menjadi bahan masukan kepada pemangku Adat Duluo Limo Lo Pohala’a sebagai bahan pertimbangan mereka,” Jelas Subroto.
” Kemungkinan besar Ibu Ifana akan hadir, untuk memperkuat surat yang masuk, informasinya begitu, ” Tambah Subroto.
Disinggung mengenai pendapat pribadinya dan sikap Dewan Adat, Subroto mengatakan bahwa kriteria penilaian pemberian pulanga salah satunya adalah budi pekerti. Namun secara pribadi, Subroto menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini sudah menyalahi. Bahkan Subroto mengingatkan lagi terkait dengan isu kedekatan Nelson dengan perempuan selain istri sahnya, bukan hanya di kasus Ifana.
“Saya kira ini sudah menjadi ketentuan (Gelar Adat Pulanga, red) sesuai dengan Adat kita yakni Adat bersendikan syara, syara bersendikan Kitabullah, maka pada kriteria penilaian pemberian pulanga itu termasuk dalam budi pekerti. Tapi semuanya tergantung dari pemangku Adat Duluo Limo lopoholaa, dewan dan lembaga Adat tidak menentukan bahwa beliau (Nelson, red) sudah bisa diberi gelar Adat. Dan itu tergantung pada hasil Musyawarah Pemangki Adat, tanggal 7 Nanti, ” Kata Subroto.
” Itu Sudah menyalahi, artinya kasus ini (Kedekatan Nelson dengan Perempuan lain, red) bukan yang pertama kali.Tidak bagus itu,” pungkas Subroto. (Arb)