LENSA.TODAY, POHUWATO Adanya dugaan ijazah palsu yang dilkukan oleh oknum kepala desa terpilih yang ada di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimana bakal melakukan gelar Rapat Dengar Pendapat.
“Kasus ini sudah masuk di pihak kepolisian, saya melihat kasus tersebut membahas soal legalisir dimana pihak sekolah tidak mengeluarkan lagalisir namun kepala dinas pendidikan melakukan legalisir,” Kata Beni Nento selaku Anggota Fraksi Partai Golkar. saat diwawancarai awak media pada Kamis 1 September 2022 Kemarin.
Beni mengungkapkan, bahwa dirinya telah melihat langsung bentuk ijazah tersebut secara kasat mata dan ijazah itu asli, namun nomor yang tertera dalam ijazah tidak terdaftar di standbook sekolah SDN 03 Marisa, Desa Teratai.
“Sekarang saya sudah lihat itu ijazah dan ijazah itu secara kasat mata asli, akan tetapi nomornya tidak terdaftar di standbook,”jelas Beni.
Saat ditanyai langkah pihak DPRD Pohuwato, Beni membeberkan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait dan kepala sekolah, agar supaya yang bersangkutan juga pada saat dilantik tidak di per hadapkan dengan persoalan ijazah. Meskipun, persoalan ini sudah di Rana hukum dan pelopor katanya akan didampingi pengacara,”pungkas Beni Nento. (Mhd)