LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Gorontalo secara bersama-sama telah menyurati Bupati Gorontalo terkait pengaduan terhadap Pelayanan Bank BSG.
Sebagamana informasi yang dihimpun oleh oleh awak media bahwa surat pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris Asosiasi BPD serta Asosiasi Pemerintahan Desa meminta kepada Bupati Gorontalo agar dapat mempertimbangkan Bank BSG sebagai Bank Penyalur Dana Desa.
Selain untuk meminta Bupati mempertimbangkan Bank BSG sebagai penyalur dana desa, Asosiasi BPD dan Asosiasi Perangkat Desa juga meminta Bank tersebut untuk dievaluasi dan bila perlu Bank Penyalur dapat dipindahkan ke bank lain dengan berbagai alasan.
Sebagaimana dalam surat yang beredar terkait penolakan Bank BSG sebagai Bank penyalur Dana Desa, kedua asosiasi tersebut mencantumkan bermacam-macam alasannya.
Berikut alasan kedua asosiasi sebagai berikut :
1. Pada saat sosialisasi awal bahwa pihak BSG akan menyediakan loket khusus untuk pelayanan transaksi tanpa harus melalui nomor antrian sebagaimana antrian nasabah pada umumnya baik di BSG Cabang Limboto maupun Unit – Unit Bank BSG di Kabupaten Gorontalo, namun hingga saat ini BSG tidak menyediaan hal yang dijanjikan sebelumnya. sehingga Kepala Desa dan Bendahara Desa harus ikut antrian bersama nasabah umum BSG, sehingga menyita waktu berjam-jam disebabkan harus menunggu antrian tersebut. Olehnya Kepala Desa harus tersita waktunya untuk melayani masyarakat dan/atau melaksanakan kegiatan lainnya.
2. Desa – Desa yang berada diwilayah terjauh dan lokasi Bank BSG telah mengadukan kepada kami PAPDESI dan Asosiasi BPD terhadap jangkauan tersebut disebabkan kurangnya fasilitas Bank BSG di Kabupaten Gorontalo.
3. Tidak memberi kebijakan kepada desa pada proses pencairan dana desa terhadap kepala desa yang berhalangan hadir mendampingi bendahara Desa, walaupun bendahara desa telah membawa serta seluruh dokumen sebagai syarat pencairan antara lain Cek Bank dan surat permohonan pencairan yang telah ditanda tangani oleh kepada desa, bahkan bendahara telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan konfirmasi terhadap kepala desa melalui Media Seluler (Vidio Call), namun hal tersebut tidak berlaku, dan pihak bank tetap meminta kehadiran kepala desa.
4. Kepala Desa dan Bendahara Desa pada saat melakukan proses pencairan dana desa, telah mengikuti prosedur bank BSG untuk melapor 1 (satu) hari sebelum untuk melakukan penarikan dan pada saat dihari penarikan kepala desa dan bendahara desa diminta oleh pihak bank BSG untuk ikut antrian sebagaimana nasabah umum, setelah berjam-jam mengikuti antrian disaat tiba nomor antrian pihak teller menyampaikan bahwa ketersediaan uang di bank telah habis dan hal ini telah banyak dialami oleh kepada desa dan bendahara desa.
5. Bagi desa-desa di Kabupaten Gorontalo hingga saat ini tidak pernah mendapatkan manfaat dan kompensasi atas kerjasama yang sudah dilakukan dalam rangka mendukung berbagai kegiatan di tingkat desa, dalam bentuk support dukungan sponsor kegiatan dan provit sharing. Padahal ada dana desa (Dana Silpa) puluhan miliar dalam setiap tahunnya yang mengendap di Bank Sulutgo (BSG).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Asosiasi BPD dan Asosiasi Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Gorontalo bersepakat untuk menolak Bank BSG sebagai Bank Penyalur Dana Desa.
Terakhir, dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo tersebut dengan Nomor : 32/DPA BPD/Kab./Gtlo/X1/2022 12/DPD-PAPDESI/Kab./Gtlo/XI/2022. Tetanggal 28 November 2022 menegaskan bahwa kami meminta dengan tegas kepada Bupati Gorontalo untuk dapat MEMINDAHKAN Bank Penyalur Dana Desa di Kabupaten Gorontalo dari Bank Sulutgo (BSG) Ke Bank lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo, yang memiliki fasilitas hingga ke tingkat kecamatan. (Arb)