LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik pemberhentian hubungan kerja (PHK) antara buruh dengan PT. Tri Jaya Tangguh yang beberapa waktu lalu di klaim oleh Wakil Bupati Gorontalo telah diselesaikan ternyata hanya angin surga bagi para buruh yang telah di PHK.
Bagaimana tidak, bahwa polemik ini sudah berulang-ulang kali dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah, namun tak kunjung selesai. bahkan terakhir mediasi pada tanggal 8 November 2022 telah terjadi kesepakatan yang di muat dalam berita acara, naasnya sampai saat ini polemik tersebut tak kunjung selesai.
Kepada Lensa.today, Salah satu keterwakilan dari buruh yang telah di PHK oleh pihak perusahaan mengungkapkan bahwa ternyata dengan mediasi yang ketiga atau yang terakhir ini tidak terjadi kesepakatan antara pihak pekerja dengan perusahaan. Padahal pada pertemuannya sebelumnya yang dihadiri Wakil Bupati Gorontalo sangat jelas telah terjadi kesepakatan terkait proses PHK ini akan diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo. Senin, (28/11/2022).
” Ini yang kami sangat kecewakan, karena kita sudah bersepakat pada pertemuan sebelumnya yang dihadiri oleh pak Wabub ada juga dinas-dinas terkait serta dinas ketenagakerjaan dan juga dari pihak kepolisian bahwa proses PHK akan diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan Wakil Bupati menyampaikan bahwa setelah ada perhitungan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan maka itu wajib dibayarkan pihak perusahaan,” ucap Wahyu Kiki Palindru.
Bahkan kata Wahyu, Kesepakatan yang terjadi dihadapan Wakil Bupati Gorontalo telah dibuatkan berita acaranya, namun setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat sekaligus rincian yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada buruh yang di PHK, justru yang terjadi adalah pihak perusahaan tidak mengindahkan surat tersebut.
” Ini so bagaimana pak, Berita Acara yang kemarin pertemuan dengan pak Wabub masih ada, jelas di berita acara itu pak. Tapi setelah ada surat dari Dinas Ketenagakerjaan, eh pihak perusahaan tidak mengindahkannya,” ungkap Wahyu.
Disamping itu juga, Wahyu mengungkapkan bahwa pihak pekerja atau buruh yang telah di PHK telah memberikan keringanan kepada pihak perusahaan.
” Kami juga sudah memberikan keringanan terhadap perusahaan, pertama kita sudah tidak menuntut lagi ada yang namanya uang pengganti 15 persen, dan yang kedua kami juga sudah tidak menuntut Hak Cuti. Hal ini kami sudah iklaskan, akan tetapi yang kami tuntut pihak perusahaan membayar uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja,” kata Wahyu.
Olehnya, jika pihak perusahaan tidak konsisten dengan apa yang menjadi kesepakatan dihadapan Wakil Bupati, maka sifat dan prilaku yang tidak konsisten ini akan kami laporkan lagi kepada Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto.
” Jika seperti ini pak, mau tidak mau kami akan menemui Pak Wabub, dan kami akan melaporkan prilaku tidak komitmen perusahaan terkait kesepakatan pada pertemuan sebelumnya,” tegasnya.
Ditempat yang sama, usai melakukan sidang mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager HRD engan memberikan tanggapan.
” Mohon maaf pak, saya tidak bisa memberikan keterangan. Mohon maaf pak ya,” singkat Manager HRD Perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh. (Arb)