LENSA.TODAY, -(BREAKING NEWS)- Dugaan kasus korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023 memasuki babak baru. Kejaksaan resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial STA sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Meski sebagian dana telah dikembalikan, masih terdapat sekitar Rp600 jutaan yang belum disetorkan kembali.
Menariknya, saat memberikan keterangan, STA menyampaikan pernyataan tegas. Ia mengaku tidak ingin menghadapi kasus ini seorang diri.
“Saya tidak mau sendiri, saya akan melawan,” ujar STA. Senin, (27/04/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi adanya kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana TKI tersebut. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain. (Arb)








