LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial STA memiliki peran strategis dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran,” ujarnya.Senin, 27 April 2026
Menurut Danif, penyidik akan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi TKI tersebut, termasuk terkait pihak-pihak yang telah maupun yang belum mengembalikan kerugian negara.
“Untuk pengembalian dana, baik yang sudah maupun yang belum, hal itu masih akan kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Mulai besok dan beberapa hari ke depan, kami akan mempercepat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan,” tambahnya.
Adapun total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar, dengan sisa kerugian yang belum dikembalikan kurang lebih Rp600 juta.
Saat ini, tersangka STA telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Gorontalo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Arb)







