LENSA.TODAY, POHUWATO – Dengan tegas, pada saat bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Sonni Samoe meminta, agar pembentukan tim pengkaji tekait Persoalan Pt. Lebuni dengan masyarakat secara hukum di selesaikan.
Hal itu di sampaikan Sonni Samoe saat di wawancarai oleh awak media, di Gedung RPRD Pohuwato, Jumaat (26/08/2022).
“Saya minta dengan tegas dalam hal ini Bupati agar menyelesaikan segera tim pengkaji terkait persoalan Lebuni, dan itu hanya bisa di realisaskan dengan terbentuknya tim pengkaji yang secara hukum, bisa di pertangggung jawabkan keberadaannya dalam hal ini SK dari tim pengkaji itu sendiri,”tegas Sonni.
Pada saat melakukan demonstrasi pada tanggal 15 agustus kemarin kata Sonni, bahwa Bupati telah mengatakan sudah ada tim pengkaji dengan keinginan kuat agar elemen masyarakat, dan LSM dapat di masukan dalam tim pengkaji tersebut.
“Dengan jawaban Bupati dari unsur elemen dan LSM telah selesai di bahas, selanjutnya kami menindaklanjuti dengan rapat pada tangan 22 agustus bersama pemerintah, namun hal yang kami dapatkan ternyata belum terbentuk satu pun tim pengkaji,”jelas Sonni.
Ditambahkan Sonni, perihal perjumpaan dirinya bersama Sekretaris Daerah dan dengan jawaban yang tidak memuaskan bahwa sampai saat ini pun tim pengkaji belum terbentuk.
“Nah ini kan kesempatan yang sudah sangat lama yang kami tunggu dari Pemerintah Daerah Pohuwato, sampai saat ini juga belum jelas siapa saja yang ada dalam tim pengkaji, juga dengan landasan hukum yang belum jelas,”ujar Sonni.
Sonni menjelaskan, pentingnya tim pengkaji untuk memberi masukan terhadap perimbangan secara teknis dan hukum kepada bupati, agar dari tim pengkaji yang jelas itu Bupati dapat mengambil langkah atas dasar-dasar yang kuat atas persoalan Pt. Lebuni.
“Nah kalau hari ini tim pengkaji belum mempunyai SK, itu membuktikan bahwa Pemerintah kita hari ini lambat mengurusi prsoalan itu. Jika sampai dengan hari selasa belum ada juga SK tim pengkaji maka kami akan melakukan aksi lagi bersama masyaraka, dan jangan salahkan kami akan menduduki Kantor Bupati Pohuwato,”tandas Sonni.
Sementara itu, ditempat yang sama saat di konfirmasi Sekretaris Daerah Iskandar Datau mengatakan, untuk penyelesaian Pt. Lebuni agar dapat di paripurnakan itu meliputi 2 hal. Yang pertama, membentuk tim untuk penyelesaian dan dalam tim ada perwakilan petani, masyarakat yang akan menyampikan aspirasi. Yang kedua, Pemerintah akan meneliti dokumen-dokumen terkait perizinan.
“Kalau dalam dokumen itu ada cela atau ada kekurangan itu yang akan di jadikan jalan untuk melakukan negosiasi dengan mereka,”jelas Islandar.
Dimana Iskandar menyampaikan, bahwa masyarakat yang sebelumnya di perkenagkan mengolah lahan yang ada di lokasi itu, namun dengan bergantinya manejemen dan sahamnya telah di jual oleh pemegang saham sebelumnya sehingga mengakibatkan kebijakan sebelumnya berubah. (Mhd)