LENSA.TODAY, POHUWATO – Polemik tentang keabsahan kepengurusan Anggota KUD Dharma Tani yang dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Kamis, (22/12/2016) silam semakin mencuat ke tengah-publik saat ini.
Pasalnya, Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato dinilai cacat hukum (Inprosedural). Sehingga Bupati Pohuwato diminta untuk membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya oleh melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.
Dalam konfrensi Pers yang dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi pada Jumat sore (16/9) di kediamannya. Zuriyati Usman menjelaskan, bahwa hingga dengan saat ini, dirinya masih resmi dan sah secara hukum sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Sesuai dengan SK yang berkekuatan Hukum No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.
“ Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Zuriyati, Jumat (16/09/2022).
Dan terkait pihak-pihak yang dimaksud kata Zuriyati Usman di hadapan para wartawan, diantaranya adalah Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 yang cacat hukum serta pihak investor yang bekerjasama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 yang cacat hukum.
” Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB,” tegas Zuriyati Usman
Ditambahkannya lagi, berbicara terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Zuriyati Usman kembali menjelaskan dan dikuatkan dengan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato.
“Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil hasil RA LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut diatas belum di respon oleh Pemda Pohuwato,”terang mantan Anggota DPRD Pohuwato 2 periode tersebut seraya menambahkan
Selaku Ketua Badan Pengawas Zuriyati Usman lebih menguraikan, bahwa pihaknya belum mendapatkan tembusan surat keputusan (SK) pengesahan anggaran dasar atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Sehingga dirinya menyatakan bahwa legalitas kepengurusan saat ini patut dipertanyakan.
“ Sekiranya Pemda Pohuwato sudah terlanjur menerbitkan SK pengesahan AD atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh pejabat tata usaha negara (TUN) Kabupaten Pohuwato yang menerbitkan SK dimaksud. Sekali lagi saya tekankan, sebaiknya Bupati Pohuwato segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016.”tandasnya. (Mhd)